JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai kebijakan dalam impor raw sugar belum tepat. Seperti menetapkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai importir tunggal raw sugar. Pasalnya, kinerja perusahaan pelat merah itu selama ini tidak maksimal terutama yang berkaitan dengan impor.
Selain itu, meminta agar volume raw sugar dikurangi dengan mempertimbangkan masa giling yang relatif pendek dan berdekatan dengan musim giling pabrik gula BUMN. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan dalam kebijakan impor raw sugar tersebut ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai.
Sebelum ini, Kementerian Perdagangan menunjuk PT PPI sebagai importir tunggal. "Kami merasa track record perusahaan tersebut diragukan. Sebab, berdasar pengalaman yang lalu mereka tidak bisa merealisasikan izin impor gula konsumsi dengan baik. Apalagi, kalau sekarang mendapat izin impor raw sugar," ungkap dia, Selasa (13/3).
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan menunjuk PT PPI sebagai importir tunggal gula mentah sebanyak 240 ribu ton. Alasannya, perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik. Selain itu, dengan menetapkan satu pintu masuk, maka memudahkan sistem pendistribusian. Nantinya, PT PPI menggunakan skema business to business menjual raw sugar pada pabrik gula yang siap menggiling.
Kadin juga meminta agar dilakukan revisi terhadap volume impor . Sebab, mempertimbangkan keterbatasan waktu untuk menggiling yang hanya dua bulan. Dua bulan tersebut termasuk memperhitungkan bulan Mei, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena sudah mendekati musim giling kebanyakan pabrik gula.
Kadin juga menyayangkan kalau raw sugar impor tersebut digiling oleh pabrik gula rafinasi. Berdasar pertimbangan, pabrik gula yang siap menggiling pada Maret-Mei ini salah satunya pabrik gula rafinasi. Menurut dia, kalau sampai pengolahan raw sugar diserahkan pada pabrik gula rafinasi maka itu menyalahi aturan.
Ditambah lagi, sejumlah pabrik gula rafinasi di Indonesia timur mendapat sanksi pengurangan impor raw sugar. "Jadi ibaratnya setelah mendapat sanksi, mereka mendapat keringanan dengan mengolah raw sugar impor ini. Sebaiknya, pengelolahannya diberikan kepada PTPN XIV dan PG Gorontalo," tandas dia.
Kadin juga meminta agar ada jaminan pengawasan terhadap distribusi gula olahan dari raw sugar impor. Untuk itu, perlu ada kemasan yang berbeda dengan gula yang beredar di pasaran. Dengan demikian memudahkan konsumen dalam membedakan. Apalagi gula tersebut hanya dipasarkan di Indonesia timur dengan tujuan untuk menutup kebutuhan sebelum memasuki musim giling. (res)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sedot Pulsa Perburuk Industri Konten
Redaktur : Tim Redaksi