Kadin Persoalkan Mekanisme Penetapan UMP

Selasa, 15 Januari 2013 – 19:20 WIB
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan terus berusaha melobi pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Wakil Ketua Umum Kadin bidang IT, Telekomunikasi, Penyiaran dan Ristek, Didie Suwondho, mengatakan penetapan UMP buruh harusnya bisa dilakukan secara negoisiasi antara pengusaha dan buruh.

Selama ini, Didie menilai pemerintah menetapkan UMP tanpa membicarakan hal tersebut bersama Kadin maupun pengusaha.

"Seharusnya melalui mekanisme tri partid (pemerintah, pengusaha dan buruh, red). Kejadian kemarin itu melalui Gubernur langsung memutuskan. Kami menyarankan kembali ke mekanisme negoisiasi," ujar Didie usai mengelar jumpa pers di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (15/1).

Bukan hanya itu, masih kata Didie, dalam kenaikan UMP seharusnya pemerintah melalui Gubernur bisa menilai produktifitas dan efisiensi kerja buruh. Penetapan UMP secara pukul rata diyakini akan cukup memberatkan, karena produktifitas buruh yang berbeda-beda.

Didie menyarankan, pemerintah bisa menaikkan produktifitas buruh dengan meminta pengusaha untuk melakukan pelatihan. Dan setelah dilakukan pelatihan, pemerintah harus memberikan kompensasi pajak sebanyak biaya yang dikeluarkan dalam melakukan pelatihan.

"Kalau sudah memberikan pelatihan, berikan kompensasi pajak. Biaya tiga persen ini untuk pelatihan, berikan tax holiday, atau kompensasi pajak. Ini sudah diusulkan, tapi belum ada tanggapan," pukasnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera: Pembangunan Rusunawa Maksimal Tiga Lantai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler