jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk operator transportasi baik darat, laut dan udara memperburuk nasib pengusaha bidang tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menilai, larangan mudik belum tentu efektif, sehingga tidak perlu diadakan.
BACA JUGA: Dampak Ekonomi Larangan Mudik 2021 Tidak Akan Separah Tahun Lalu
"Kondisi sektor transportasi selama pandemi yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini sudah sangat terpuruk, apalagi jika pemerintah memberlakukan larangan mudik tahun ini akan makin terpuruk," kata Carmelita di Jakarta, Kamis (16/4).
Dia menjelaskan, untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalan dengan melakukan pelacakan.
BACA JUGA: Irjen Istiono: Kalau Ada yang Mudik Awal, Ya Silakan Saja
Menurut dia, pelacakan dapat dilakukan, di terminal Tipe A menggunakan GeNose-19 yang berbiaya lebih murah.
Akan lebih baik, kata Carmelita, apabila pelacakan penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis selama angkutan lebaran.
"Belajar dari tahun lalu banyak pemudik yang tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Meski ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berplat hitam," ujar Carmelita.
Dia meminta petugas di lapangan dapat memastikan tidak adanya penggunaan angkutan ilegal pada saat mudik.
"Belum lagi banyak pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum diberlakukannya pelarangan mudik," kata dia.
Carmelita juga mengatakan, pelarangan mudik akan semakin memberatkan sektor angkutan darat, jika setelah ini penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilakukan.
Oleh karena itu, dia berharap ada insentif untuk angkutan jalan.
Selama ini, Carmelita menilai, insentif yang diberikan selama ini masih bersifat umum dan belum bersifat khusus, misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara merata kepada seluruh awak kendaraan.
“Jadi sebenarnya tidak perlu ada pelarangan mudik pada 2021, tapi pelaksanaan mudiknya harus dilakukan dengan prosedur kesehatan yang ketat,” ujar Carmelita. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia