KADIN: RUU Pertanahan Jangan Menghambat Iklim Usaha dan Investasi

Kamis, 11 Juli 2019 – 07:42 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Rosan P Roselani bersama istri, Rabu (10/7). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang nantinya akan menjadi Undang-undang, tidak boleh menjadi penghambat gerak dunia usaha dan iklim investasi asing di Tanah Air. Sebab ada beberapa pasal yang krusial yang berpotensi menjadi penghambat, apalagi jika sudah diundangkan, akan mengikat semua.

Padahal Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan agar investasi ke dalam negeri dipermudah dan berbagai penghalang baik regulasi dan birokrasi harus dipangkas.

BACA JUGA: Para Pengusaha Minta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

“Kami dari KADIN meminta DPR - Pemerintah yang tengah membahas RUU Pertanahan ini untuk mengundang kami sebagai organisasi yang menaungi berbagai asosiasi pengusaha dan menyuarakan kepentingan pengusaha. Sinkronisasi antara regulasi dan dunia usaha sangat penting. Jangan sampai apa yang diinginkan UU tersebut bertabrakan dengan realitas dunia usaha,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Rosan P Roselani, Rabu (10/7) menanggapi proses pembahasan RUU Pertanahan tersebut.

BACA JUGA: Guru Besar IPB: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

BACA JUGA: Guru Besar IPB: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Rosan berpandangan, RUU Pertanahan ini sangat penting mengingat regulasi itu menyangkut berbagai aspek, dan bersinggungan langsung dengan kalangan dunia usaha. Oleh karena itu, ada sekitar 9 asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Kawasan Khusus (KEK), asosiasi pertambangan dan sebagainya yang menulis surat ke KADIN dan memberikan berbagai masukan mengenai RUU Pertanahan tersebut.

“Karena itu secara resmi Kadin telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI yang isinya meminta kepada Komisi II DPR RI yang membahas RUU Pertanahan ini untuk dapat menerima masukan dari KADIN secara langsung sehingga kami bisa menjelaskan dari sisi dan perspektif KADIN,” ujar Rosan.

BACA JUGA: Kadin dan Apindo Desak Pemerintah Tepati Janji soal BLBI

Dalam surat tertanggal 4 Juli 2019 tersebut KADIN juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan ini mengingat RUU tersebut perlu dibahas secara mendalam dan perlu mendapat masukan-masukan langsung dari kalangan dunia usaha/KADIN.

“Jadi pokok-pokok pikiran KADIN untuk RUU Pertanahan ini sangat penting,” katanya.

Jangan Reduksi Iklim Usaha

Lebih lanjut Rosan mengatakan, kita harus melihat ke depan, bagaimana dunia usah bisa berkembang maju seperti harapan Presiden dan tentunya harapan kita semua. Oleh karena itu jangan sampai membuat aturan/UU yang memberatkan kalangan dunia usaha.

“Pada aturan tertentu draft RUU ini malah memeprkecil ketentuan kawasan, karena mungkin belum mendapat masukan-masukan yang komprehensif dari kalangan dunia usaha,” tambahnya.

Rosan menekankan sebuah UU dalam kaitan ini pembahasan RUU Pertanahan nantinya malah mereduksi perkembangan dunia usah di Indonesia yang ingin menarik investasi asing lebih besar. Mengapa? Karena banyak pagar penghalang.

“Jika penghalang atau hambatan berasal dari UU itu celaka. Selama ini ada anggapan birokasi ikut menghambat dan pemerintah sudah bertekad memangkas berbagai aturan penghalang, lalu kini akan muncul UU yang berpotensi menghambat. Nah, karena itu pembahasan RUU Pertanahan ini jangan tergesa-gesa dan perlu masukan langsung dari pihak yang sangat terkait, termasuk dari KADIN,” tambah Rosan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin dan HIPMI Merapat ke Istana, Bertemu Erick Thohir dan Jokowi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler