jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das'at terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia ditangkap bersama salah satu kepala puskesmas yang menjadi orang kepercayaannya.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Jumat (12/5).
BACA JUGA: Polda Riau Gelar Operasi Senyap, Kadinkes Kampar Tertangkap
Dari informasi itu, kemudian Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.
Dari penyelidikan, polisi mengetahui orang kepercayaan Kadinkes yang merupakan salah satu Kepala Puskesmas di Kampar berinisial RA.
BACA JUGA: Zukri Misran Tugasi Caleg PDIP untuk DPRD Riau Memenangkan Ganjar
“Kadinkes ZD kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com Sabtu (13/5).
Awalnya ditangkap RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.
BACA JUGA: Polda Riau Berpartisipasi di Kejurnas Karate Shokaido Piala Danrem, Laga Dimulai Hari Ini
“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” lanjutnya.
Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes.
Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, tim langsung melakukan penangkapan.
Selain Kadinkes dan RA, tim turut dimankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.
Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.
Kadinkes memerintahkan RA untuk mengkoordinasi dan mengumpulkan uang tersebut.
“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp 10 juta, ada Rp 5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” beber Kombes Teguh.
Perbuatan Kadinkes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prakiraan Cuaca di Riau 12 Mei 2023, Simak Peringatan dari BMKG
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito