Kadis Cabul Divonis 7 Tahun

Di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi

Jumat, 03 September 2010 – 07:52 WIB
BENGKULU - Masih ingat dengan kasus cabul yang menyeret dua oknum pejabat di Pemda Bengkulu Utara (BU), di mana duduk sebagai terdakwa adalah Ir Silustero (mantan Kadis PU) dan Ridwan (mantan Kabid Cipta Karya PU)? Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sebelumnya, keduanya divonis 8 tahun penjara berdasarkan putusan PN Bengkulu Nomor 92/Pid.B/2010 tanggal 25 Mei 2010Tapi, mereka lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Perkembangan terbaru yang diperoleh Rakyat Bengkulu/RB (grup JPNN) kemarin, di tingkat banding, Silustero dan Ridwan akhirnya divonis 7 tahun penjara

BACA JUGA: Buka Bersama Diakhiri Buka di Ranjang

Hal itu tertuang di dalam putusan PT Bengkulu Nomor 83/Pid.2010 tanggal 19 Agustus 2010.

Dalam putusan PT ini, hanya masa hukuman penjaranya saja yang berkurang
Sedangkan untuk denda tetap sama dengan putusan PN, yakni Rp 60 juta, subsider 2 bulan kurungan

BACA JUGA: Yang Ditembak Mati Bukan Rampok CIMB Niaga

Majelis hakim banding menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Putusan ini baru kami terima dua hari lalu
Putusan PT ini sudah kami beritahukan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersangkutan

BACA JUGA: Mirip Film Action, Polisi Kejar Pengedar

Secara lisan, JPU sudah menyatakan kasasiBegitu juga terdakwaKami masih menunggu memori kasasi kedua terdakwa," ujar Humas PN Bengkulu, Bambang Eka Putra SH MH, melalui Panmud Pidana, Fachrudin SH.

Ketika dikonfirmasi, JPU Budiono SH membenarkan kalau dirinya sudah menyatakan kasasi atas putusan banding perkara cabul dengan terdakwa Silustero dan Ridwan ituSaat ini katanya, ia sedang menyusun memori kasasi.

Menurut Budiono, keputusannya mengajukan banding adalah karena mempertimbangkan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakatTerlebih dalam hal ini, ia menuntut kedua terdakwa dihukum 12 tahun penjara"Ancaman dalam pasal ini 15 tahun kokSaya sendiri merasa belum puas dengan putusan ini," ujar Budiono kepada RB.

Lalu, bagaimana pula tanggapan tervonis? Melalui penasehat hukumnya, Ahmad Nurdin SH, tervonis mengaku juga mengajukan kasasiPertimbangannya, putusan hakim itu masih terlalu beratSaat ini, pihaknya juga sedang menyusun memori kasasi"Lantaran klien kami punya hak keberatan dengan putusan hakim, untuk itu kami menempuh upaya hukum lebih tinggi, yakni kasasi," tukas Nurdin.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perbuatan cabul yang menyeret Silustero dan Ridwan itu, terjadi di kamar Hotel Arya Duta, Jakarta, pada hari Minggu tanggal 22 November 2009, pukul 00.05 WIBKorban dalam kasus ini semuanya masih di bawah umur, masing-masing sebut saja bernama Manis (14), Cantik (14), Jelita (14) dan Ayu (14)Mereka adalah siswi salah satu SMP Kota Bengkulu.

Kejadian bermula saat Sulistero berkenalan dengan Cantik melalui Oci (17), teman korban, via teleponSaat itu, terdakwa mengatakan jika dirinya di Jakarta dan mengajak keempat korban menyusul ke JakartaTerbuai janji akan diberi uang saku, handphone dan jalan-jalan keliling Monas, keempat korban pun memberanikan diri berangkat ke JakartaTiket pesawat pun sudah dipesankan terdakwa lewat Jauhari, temannyaNyatanya saat berada di Jakarta, Manis dan Cantik lantas digagahi oleh kedua terdakwa secara bergantian(sca/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leher Tukang Ojek Digorok Rampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler