Kadis Juga Anggap E-KTP Dilarang Difotokopi

Rabu, 08 Mei 2013 – 08:46 WIB
INDIHIANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya, Jabar, Edi Sumardi baru mengetahui ada imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada larangan pemfotokopian E-KTP. Dia menemukan surat edaran tersebut di internet.

Mendagri, kata pria yang menjabat kadisdukcapil belum sebulan ini, mengeluarkan surat edaran pada 11 April 2013.

”Kebetulan saya browsing di internet ada (larangan itu). Ada surat edaran Kemendagri bahwa E-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distepler dan tindakan lain yang dapat merusak fisik KTP. Cukup dicatat nomor induk kependudukannya saja dan nama lengkap serta alamat,” ungkap Edi saat ditemui di kantornya kemarin (7/5).

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa instansi atau lembaga atau perusahaan perseorangan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat wajib memiliki card reader E-KTP. Alat tersebut untuk membaca data masyarakat di E-KTP sehingga tindakan fotokopi bisa dihindari.

Di SE  juga tercantum bahwa pengadaan card reader dilakukan instansi atau perusahaan masing-masing. Karena dalam E-KTP itu ada chip yang bisa dibaca oleh card reader. Maka semua perusahaan atau instansi harus punya card reader itu.

”Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut (minta fotokopi E-KTP) akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP,” jelasnya membacakan isi surat edaran.

Edi berjanji akan segera menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat edaran ke tiap-tiap dinas atau lembaga pemerintahan dan perusahaan.

Lembaga dan perusahaan diharapkan segera melakukan pengadaan card reader E-KTP. ”Ya untuk sementara sebagai pengganti cukup di catat NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama dan alamat lengkapnya saja. Saya yakin warga juga belum tahu soal itu (larangan fotokopi E-KTP). Kalau yang sudah (terlanjur difotocopy) saya belum tahu apakah itu bisa diganti atau tidak,” tandasnya.

Dalam SE itu tercantum deadline penerapan mekanisme menggunakan card reader itu harus sudah merata dilaksanakan hingga akhir tahun 2013. Karena di tahun 2014, KTP manual tidak akan berlaku lagi. ”Paling lambat pengadaan card reader itu akhir tahun 2013,” pungkas dia. (pee)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Populasi, Warga Berburu Babi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler