"Kalau kepala dinas ngerokok dicopot saja nggak apa-apa. Kalau perlu semua kepala dinas," kata Taufik kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/12).Ia sendiri akan mengadopsi kebijakan tersebut untuk sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan. Nantinya, seluruh guru akan dilarang untuk merokok di lingkungan sekolah.
Soal sumbangan untuk pendidikan dari perusahaan rokok, Taufik memastikan bahwa hal tersebut dilarang. Selama ini pihaknya tidak pernah mengizinkan perusahaan rokok untuk memberi sumbangan untuk pendidikan.
"Sekolah dan lembaga selama ini tidak boleh menerima sumbangan dari rokok dan alkohol," tegasnya. Seperti diberitakan, Wagub Basuki atau Ahok berjanji menindak tegas PNS Pemprov DKI yang merokok di area Balai Kota DKI. Ia mengancam akan memotong tunjangan kinerja daerah para anak buahnya jika nekat melanggar.
"TKD itu paling kecil Rp 2,9 juta, kalau bisa berjalan maka ini jadi shock therapy," kata Ahok kepada wartawan Selasa (11/12) kemarin. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: RAPBD tak Terlalu Nyambung dengan Warga
Redaktur : Tim Redaksi