Kadiskes: Apotek Penjual Obat Ilegal Lebih Baik Dibinasakan

Minggu, 27 November 2016 – 23:15 WIB
Aparat kepolisian bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan penggerebekan di kediaman DS (inisial), pemilik Apotek SF di Monggonao, Kota Bima. DS adalah penjual dan pengedar obat tanpa izin edar atau ilegal. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Pengungkapan jaringan penjualan obat keras jenis Tramadol tanpa izin seperti membuka kotak pandora gurita bisnis haram para penjual obat di NTB. Yang terbaru, praktik ini justru  dilakukan orang-orang yang mempunyai apotek dengan izin resmi dari Dinas Kesehatan (Dikes).

Contohnya, dilakukan DS (inisial), pemilik Apotek SF di Monggonao, Kota Bima. Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), pertengahan November ini, petugas menemukan ratusan ribu obat tanpa izin edar.

BACA JUGA: Pasutri Berkomplot Jadi Pencuri Sarang Burung Walet

Obat tersebut antara lain pereda rasa sakit, seperti Somadril dan Trihexyphenidil. Ada pula obat batuk dextromethorphan, serta obat-obatan yang mengandung misoprostol (cytotec). Nama obat terakhir, biasa digunakan untuk tindakan aborsi.

Sadar obat-obat yang ia miliki dilarang peredarannya, DS melakukan penjualan dengan cara diam-diam. Seluruh obat yang kerap disalahgunakan, pun tidak ia tempatkan di apotik melainkan ia simpan di rumahnya.

BACA JUGA: Ealah..Berantem Berdua, Tewas Bareng

Karena itu, saat polisi menggeledah kediamannya, sebanyak 1880 tablet psikotropika, 125 ribu lebih obat keras, dan 36 ribu lebih obat tanpa izin edar, disita. Saat ditanya petugas, DS mengaku obat-obat tersebut dikonsumsi anak-anak dan remaja.

Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan, apa yang dilakukan DS sungguh merusak. Bagaimana tidak, obat-obatan tidak memiliki izin edar malah ia jual dengan bebas.

BACA JUGA: Mabuk, Ancam Bunuh Istri, Mertua Tewas Dengan Luka Tusukan

”Dia ini kan punya niat, sengaja menjual. Padahal tahu aturannya kalau itu dilarang,” kata Nurhandini seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).

Pelaku pun cukup cerdik dalam menghindari pengawasan petugas. Setiap pengecekan yang dilakukan Dikes bersama BBPOM, petugas tidak menemukan obat ilegal. Tidak terdeteksinya penjualan obat tanpa izin edar yang dilakukan DS, diduga karena ia pintar membaca pola waktu pengecekan.

Mantan Kadikes Lombok Tengah ini menegaskan, perbuatan DS merupakan pelanggaran berat. Selain menyalahi aturan, apa ya ia lakukan turut merusak kesehatan masyarakat. Terutama generasi muda. Sebab, banyak obat yang ia jual justru disalahgunakan oleh remaja dan anak-anak.

Apalagi, lanjut dia, DS melakukan penjualan obat tanpa izin edar dengan menggunakan apoteknya sebagai kedok. Sehingga, masyarakat yang membeli langsung ke apotek, yakin bahwa obat tersebut adalah legal.

”Kita akan tutup. Kalau tidak bisa dibina, ya lebih baik dibinasakan,” katanya.(JPG/didit/r2/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Curanmor yang Meneror Majalengka Dibekuk Aparat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler