Komplotan Curanmor yang Meneror Majalengka Dibekuk Aparat

Minggu, 27 November 2016 – 07:25 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - MAJALENGKA- Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Majalengka berhasil digulung Satreskrim Polres setempat. 

Ada lima pelaku yang diamankan dan kini mendekam di bui.

BACA JUGA: Barang Curian Belum Diangkut, Keburu Hari Sudah Terang, ha ha

Kelima pelaku antara lain Riwanda, Kadmiri, Rudiayanto, Aminudin dan Wirajaya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwita Sari mengatakan, kelima tersangka melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda. 

BACA JUGA: Mayat Tersangkut di Bawah Jembatan, Diduga Korban...

Seperti Wirajaya, dia mencuri sepeda motor di sekitar Desa Ranji wetan, Kecamatan Kasokandel, pada 14 November 2016. Saat itu dia mencuri motor milil korban Nurbaeti. 

Sedangkan empat pelaku lainnya melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten. Keempatnya beraksi pada 27 Febuari 2016 lalu dengan korban Sariah. 

BACA JUGA: Dua Pemuda Galau Isi Waktu Luang sambil Nyabu

“Mereka merupakan komplotan curanmor. Sedang kami kembangkan untuk melacak sekaligus menangkap pelaku-pelaku lainnya,” tandas Rina saat gelar perkara di hadapan wartawan, Sabtu (26/11).

Rina mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka sama seperti kasus-kasus yang pernah terjadi. 

Biasanya para pelaku mengincar kendaraan yang tengah terparkir dengan kunci yang masih menggantung atau motor-motor yang jauh dari pantauan pemiliknya. 

Para pelaku ini beroperasi dengan membawa kuci leter T. Ada yang bertugas mencari sasaran, ada yang mengawasi, dan ada yang bertugas melakukan eksekusi pada motor yang sudah ditarget.

Selain para tersangka, polisi lanjut Rina, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan aksi para pelaku.

Barang bukti antara lain 4 sepeda motor merek Honda Vario 2 unit, Honda Supra 1 unit, dan 1 Honda Scoopy. 

“Juga kami sita 1 STNK dan dua 4 buah kunci kendaraam roda dua. Ada juga 1 lembar STNK, 1 kunci kontak, 1 buah stang pengangan kunci T, 2 buah mata kunci T dengan ujung berbentuk pipih dan tajam, serta 1 buah besi pembuka kunci magnet,” beber Rina.

Dikatakan, para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda. Tersangka Wirajaya dikenakan pasal 363 KUHPidana jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Sempat lainnya akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. 

”Saat ini para tersangka kita amankan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sampai bisa diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (bae/dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Pulang Sekolah Itu, Kini Siswi SMP Ini Jadi Budak Nafsu Bapak Tirinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler