"Perusahaan migas ini kami anggap vital, maka kami akan segera cepat berkomunikasi dan koordinasi untuk bersama-sama melihat kondisinya. Maka kepala dinas dan semuanya diminta untuk mengevaluasi semua hubungan kerja untuk kepentingan bersama. Ini untuk mengukur sejauh mana perusahaan tersebut melaksanakan kebijakan pemerintah," ungkap Irianto di dalam acara Temu Dialog dan Sosialisasi UU Kemenakertrans dan BPMigas - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)wilayah Kalimantan & Sulawesi di Hotel Novotel, Balikpapan, Senin (17/9).
Di dalam acara temu dialog yang mengusung tema "Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Sub Sektor Industri Hulu Migas" ini, Irianto juga mencontohkan, Chevron dan Total E&P Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki karakteristik yang sama, namun memiliki kebijakan yang berbeda. Karenanya, tidak boleh ada faktor mendiskriminatifkan yang lain.
"Jika sampai ada faktor itu, maka akan membuat kecemburuan. Dalam hal ini Kadisnakertrans harus cermat. Jangan sampai timbul persoalan yg keluar dari internal perusahaan. Jika terjadi perselisihan harus dikomunasikan dan Kadisnakertrans juga harus tanggap," paparnya.
Irianto menyebutkan, ada kurang lebih 300 perusahaan yang dibawah naungan BPMigas dan sudah menerapkan serta melaksanakan UU ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga turut memperhatikan kesejahteraan buruh di lingkungan minyak dan gas bumi, serta memberikan perlindungan pekerja buruhnya.
"Tapi tidak kalah penting, yang harus tetap diperhatikan adalah pertumbuhan perusahaan Migas yang masih harus mendapat kepastian hukum. Ini tujuan dari pertemuan ini. Ini kan diawali Menakertrans yang mengundang eksekutifnya. Kita sekarang cek langsung di lapangan. Kalau ada yang tidak benar, kita perbaiki. Tapi tidak mau merubah, maka langsung kita tindak," tuturnya.
Dikatakannya, penanganan perusahaan Migas ini dibagi ke dalam 5 regional. Antara lain, Kalimantan-Sulawesi, Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa-Bali, serta Papua-Maluku. "Jadi 300 perusahaan langsung cek," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dvisi SDM dan Rumah Tangga BPMigas , Indro Purwarman menambahkan, BPMigas sesungguhnya akan selalu memback-up seluruh program Kemenakertrans. "Kita selalu mengikuti aturan yang ada. Saya yakin KKKS khususnya Kalimantan-Sulawesi bisa inline dengan aturan," jelasnya.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial khusunya antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja (SP) adalah dengan mengatur jarak di mana perusahaan diharapkan tidak masuk ke dalam ranah rumah tangga SP. Akan tetapi, lanjut Indro, pihak perusahaan akan tetap melihat kinerja SP agar berjalan sesuai dengan UU tenaga kerja.
"Kita nanti akan menjelaskan bahwa posisi kita dimana. Karena sampai sekarang ini juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi yang masih belum yakin akan berlangsung terus. Masih ada 200 perusahaan yang masih mencari-mencari kepastian," katanya.
Namun jika terjadi adanya konflik antara perusahaan dengan SP, maka diusahakan untuk tidak langsung mengambil keputusan pemecatan, tetapi dengan dialog musyawarah. "Kita kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan SP. Maka itu, jangan sampai ada pemecatan. Perusahaan migas yang sudah memiliki PKB antara lain, Chevron, Vico, dan Medco. Di mana ada SP, pasti ada PKB-nya," seru Indo. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dongkrak Neraca Perdagangan, Hatta Kunjungi Azerbaijan
Redaktur : Tim Redaksi