Kadisnaker Diminta Evaluasi Hubungan Industrial Perusahaan Migas

Selasa, 18 September 2012 – 08:58 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Irianto Simbolon (tengah) berbincang-bincang dengan Kepala Dvisi SDM dan Rumah Tangga BPMigas , Indro Purwarman (kanan) dan pejabat terkait lainnya di Hotel Novotel, Balikpapan, Kaltim. (Foto : nicha/JPNN)
BALIKPAPAN--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) untuk melakukan evaluasi terhadap hubungan kerja atau hubungan industrial di lingkungan perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Pelaksana Kegiatan UsahaHulu Minyak Dan Gas Bumi (BPMigas).  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan, evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi UU Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan Migas.

"Perusahaan migas ini kami anggap vital, maka kami akan segera cepat berkomunikasi dan koordinasi untuk bersama-sama melihat kondisinya. Maka kepala dinas dan semuanya diminta untuk  mengevaluasi semua hubungan kerja untuk kepentingan bersama. Ini untuk mengukur sejauh mana perusahaan tersebut melaksanakan kebijakan pemerintah," ungkap Irianto di dalam acara Temu Dialog dan Sosialisasi UU Kemenakertrans dan BPMigas - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)wilayah Kalimantan & Sulawesi di Hotel Novotel, Balikpapan, Senin (17/9).

Di dalam acara temu dialog yang mengusung tema "Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Sub Sektor Industri Hulu Migas" ini, Irianto juga mencontohkan, Chevron dan Total E&P Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki karakteristik yang sama, namun memiliki kebijakan yang berbeda. Karenanya, tidak boleh ada faktor  mendiskriminatifkan yang lain.

"Jika sampai ada faktor itu, maka akan membuat kecemburuan. Dalam hal ini Kadisnakertrans harus cermat. Jangan sampai timbul persoalan yg keluar dari internal perusahaan. Jika terjadi perselisihan harus dikomunasikan dan Kadisnakertrans juga harus tanggap," paparnya.

Irianto menyebutkan, ada kurang lebih 300 perusahaan yang dibawah naungan BPMigas dan sudah  menerapkan serta melaksanakan UU ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga turut memperhatikan kesejahteraan buruh di lingkungan minyak dan gas bumi, serta memberikan  perlindungan pekerja buruhnya.

"Tapi tidak kalah penting, yang harus tetap diperhatikan  adalah pertumbuhan perusahaan Migas yang masih harus mendapat kepastian hukum. Ini tujuan dari pertemuan ini. Ini kan diawali Menakertrans yang mengundang eksekutifnya. Kita sekarang cek langsung di lapangan. Kalau ada yang tidak benar, kita perbaiki. Tapi tidak mau merubah, maka langsung kita tindak," tuturnya.

Dikatakannya, penanganan perusahaan Migas ini dibagi ke dalam 5 regional. Antara lain,  Kalimantan-Sulawesi, Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa-Bali, serta Papua-Maluku. "Jadi 300 perusahaan langsung cek," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dvisi SDM dan Rumah Tangga BPMigas , Indro Purwarman menambahkan, BPMigas sesungguhnya akan selalu memback-up seluruh program Kemenakertrans. "Kita selalu mengikuti aturan yang ada. Saya yakin KKKS khususnya Kalimantan-Sulawesi bisa inline dengan aturan," jelasnya.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial khusunya antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja (SP) adalah dengan mengatur jarak di mana perusahaan diharapkan tidak masuk ke dalam ranah rumah tangga SP. Akan tetapi, lanjut Indro, pihak perusahaan akan tetap  melihat kinerja SP agar  berjalan sesuai dengan UU tenaga kerja.

"Kita nanti akan menjelaskan bahwa posisi kita dimana. Karena sampai sekarang ini juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang  eksplorasi yang masih belum yakin akan berlangsung terus. Masih ada 200 perusahaan yang masih mencari-mencari kepastian," katanya.

Namun jika terjadi adanya konflik antara perusahaan dengan SP, maka diusahakan untuk tidak langsung mengambil keputusan pemecatan, tetapi dengan dialog musyawarah. "Kita kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan SP. Maka itu,  jangan sampai ada pemecatan. Perusahaan migas yang sudah memiliki PKB antara lain, Chevron, Vico, dan Medco. Di mana ada SP, pasti ada PKB-nya," seru Indo. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dongkrak Neraca Perdagangan, Hatta Kunjungi Azerbaijan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler