Kadisnakertrans Pecat Honorer, Diganti Anak Kandung

Selasa, 16 Februari 2016 – 11:49 WIB
Suasana Rapat Komisi V DPRD NTT saat memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Simon Tokan perihal pemecatan tiga honorer. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD NTT, Kota Kupang, Senin (15/2). FOTO: Timor Express/Grup JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Sebuah contoh tak terpuji dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Simon Tokan. Tiga tenaga honorer di dinas tersebut yang sudah bekerja hampir 10 dipecat dengan surat tertanggal 9 Februari 2016. Ketiganya adalah Dony Mautang, Mukhlis Iliias dan Ahmad Atapukan yang ditempatkan sebagai penjaga malam di lingkup dinas tersebut.

Ironisnya, sebelum memecat anak buahnya, Simon Tokan justru memasukkan keponakannya, Laura Tokan dan bahkan anak kandungnya, Lita Tokan sebagai honorer di dinas yang dipimpinnya.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Bilang Didapatkan dari Napi Lapas Kerobokan

Ulah sang kadis pun berbuntut panjang. Ketiga tenaga honorer kemudian mengadu ke Komisi V DPRD NTT, sehingga Simon Tokan dan jajaran dipanggil DPRD NTT, Senin (15/2) untuk diminta bertanggung jawab.

“Ini perilaku satu provinsi seperti ini. Sialnya, terungkap di Nakertrans. Kasih masuk anak kandung, keluarga sampai nene moyang semua masuk,” tuding Anggota Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto saat rapat dengan Disnakertrans dan jajaran.

BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan Engeline Berurai Air Mata

Dengan nada tinggi sambil menunjuk kiri dan kanan, Jimmi menyindir kinerja Simon Tokan sebagai kepala dinas teladan. Pasalnya, informasi yang dihimpun politikus Partai Hanura itu menyebutkan, sang kadis sering kerja lembur hingga larut malam di kantor. Namun, lanjut Jimmi, hasilnya justru tidak ada.

“Kita dapat informasi, Pak Kadis ini teladan, kerja sampai tengah malam, sampai pagi, tapi masalah tenaga kerja tidak beres. Kalau tiga honorer itu tidak dipekerjakan kembali, kami akan pakai hak kami untuk panggil gubernur dan pertanyakan soal ketenagakerjaan di NTT," ancam Jimmi seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).

BACA JUGA: Pasukan Burung Hantu dan Terduga Teroris Terlibat Baku Tembak

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V, Winston Rondo itu benar-benar panas. Seluruh anggota Komisi V menyudutkan sang kadis. Bahkan, setelah diinterupsi, Simon Tokan memanggil anggota Komisi V, Kristofora B. Bantang dengan sebutan Ibu Jhon (istri Jhon Kotan, red), bukan lagi sebagai Dewan yang terhormat. Hadir pula pada kesempatan itu, Anggota Fraksi Golkar, Maximilianus Adipati Pari, Anselmus Tallo (F-Demokrat) dan Kristien Samiyati Paty (F-Nasdem).

Politikus PAN, Agus Lobo bahkan menyebut Disnakertrans tidak sehat. Pasalnya, sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas kasus-kasus antara perusahaan dan tenaga kerja, justru menjadi sumber masalah ketenagakerjaan.

Demikian pula dengan Sekretaris Komisi, Anwar Hajral dan Wakil Ketua Komisi, Muhammad Ansor. Menurut Anwar, praktek nepotisme di Disnakertrans tidak boleh terulang. Apalagi mengorbankan tenaga honorer yang lain.

Sementara Ansor menambahkan, disnakertrans berhak merekrut tenaga honorer jika dibutuhkan. Namun, jangan sampai kemudian diberhentikan dengan tidak prosedural.

 

“Kalau pak mau kasi masuk siapa saja, misalnya anak kandung, istri pertama, kedua dan lainnya tidak apa-apa, karena uang negara tidak mungkin habis untuk bayar mereka. Tapi, jangan sampai dipecat seperti ini. Kami tahu juga bahwa Bapak memasukkan anak kandung bapa yang baru wisuda jadi honorer di situ," beber Ansor.

Sementara Kadisnakertrans Simon Tokan membantah telah memecat ketiga honorer tersebut. Menurut Simon, ketiganya sudah dinasehati sejak 2014 lalu untuk mengubah mental kerja mereka. Namun, menurut Simon, tidak ada perubahan perilaku sehingga pihaknya memutuskan untuk memberhentikan ketiga honorer tersebut.

Ia menjelaskan, sesungguhnya tidak ada pemecatan. Sesuai kontrak setiap tahun ada pemberhentian.

“Teman kita yang tiga ini sudah dari 2014-2016 kita sudah ingatkan tentang revitalisasi budaya kerja di NTT. Tetapi tetap tidak berubah. Misalnya kita minta supaya kalau pun tidak masuk kantor sampai lima hari pun itu masih bisa diterima, tapi ini justeru sebaliknya," kilah Simon.

Simon Tokan yang dikonfirmasi, Kamis, (11/2) terkait pengangkatan anak kandung dan keponakannya sebagai honorer di dinas tersebut tidak membantah. Bahkan Simon balik bertanya kepada wartawan, apakah salah jika dirinya memasukkan orang yang sedang tidak memiliki pekerjaan dan dipekerjakan.

“Yang penting mereka kerja dengan baik sesuai dengan tugas-tugas yang diberikan," timpal Simon yang mengaku mengangkat keponakannya tahun 2014 dan anak kandungnya tahun 2015 lalu.

Sebelumnya, ketiga honorer tersebut mengadu ke DPRD karena merasa dirugikan. Menurut ketiganya, jasa mereka selama hampir 10 tahun tidak bisa diakhiri hanya dengan surat pemberhentian yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2016 itu. Sehingga, mereka meminta hak-hak mereka dipenuhi sebelum diberhentikan, bahkan jika masih mungkin mereka dipekerjakan kembali.

Dalam rapat Senin (15/2), Kadisnakertrans dan jajaran akhirnya setuju dengan tuntutan ketiga honorer dan Komisi V untuk dicabut surat pemberhentian. Selanjutnya, ketiganya dipekerjakan kembali di dinas tersebut.(cel/sam/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk Warga Kalbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler