Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTT Sidak di Rutan Kupang, Nih Temuannya

Rabu, 02 Maret 2022 – 23:35 WIB
Divisi Pemasyarakatan Kanwil NTT melakukan razia dan penggeledahan terhadap waga binaan di Rutan Kelas II B Kota Kupang. Foto: Meylinda Putri Yani Mukin/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Mulyadi bersama jajarannya melakukan sidak di Rutan Kelas II B Kupang, Rabu (2/3).

Razia dan penggeledahan pada blok hunian warga binaan ini dilakukan sekitar pukul 20.16 WITA.

BACA JUGA: Sidak ke Pasar Surabaya, Mendag: Distribusi Minyak Goreng Harus Cepat dan Masif  

Inspeksi dadakan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya barang-barang larangan yang masuk ke dalam kawasan hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kupang.

"Ini dilakukan untuk mencegah adanya benda-benda tajam yang masuk ke dalam sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mulyadi.

BACA JUGA: Aliff Alli Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya

Divisi Pemasyarakatan Kanwil NTT bersama Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Mohammad Rizal Fuadi dan tim, tidak hanya melakukan penggeledahan, namun juga memberikan arahan kesehatan kepada warga binaan.

Berdasarkan pantauan JPNN, hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa pecahan kaca, dan beberapa barang berbahaya lainnya.

BACA JUGA: Waspada! Dua Lokasi di Kota Kupang ini Rawan Dikepung Banjir

"Sebetulnya kami tidak menginginkan pada sidak kali ini menemukan barang-barang yang sebelumnya kita sudah larang," ujar Mulyadi.

Mulyadi berharap agar pada sidak berikutnya, tidak lagi ditemukan barang-barang larangan di dalam kamar warga binaan.

"Saya juga meminta Kepala Rutan dan jajaran untuk sering rutin melakukan penggeledahan terus, jangan pernah capai dan bosan," tutur Mulyadi.(mcr2/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler