jpnn.com, ASAHAN - Tim Saber Pungli Polres Asahan meringkus oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, karena melakukan pungli (pungutan liar) terhadap warga dalam pengurusan surat tanah SK Camat.
“Kasus pungli itu dilakukan Suanto, oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, meminta sejumlah uang kepada saksi Indra Susanto yang ingin mengurus surat tanah. Tersangka tertangkap tangan oleh Sat Reskrim Polres Asahan, ketika saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta di rumah tersangka, Rabu (8/5) sekitar pukul 19.30 Wib,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, di Mapolres Asahan, Sabtu (11/5).
BACA JUGA: Tiga Pengurus K3S Gebang Terjaring OTT Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS
BACA JUGA: Temukan Bukti, Polisi Semakin Yakin Prada DP adalah Pelaku Mutilasi Wanita
Dalam perkara ini, lanjut Faisal, Kepala Dusun mengakui kalau permintaan uang tersebut atas perintah Kepala Desa setempat. “Kasus ini menjadi warning bagi aparatur pemerintahan, agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” bilang Faisal.
BACA JUGA: Arya Sinulingga: Pak Jokowi Harus Menang di Asahan
Selain kasus pungli, Sat Reskrim Polres Asahan juga mengungkap kasus judi KIM, dan menangkap tersangka berinisial SS alias T (56), warga Jalan SM. Raja Gang Kurnia, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Tersangka ditangkap pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 21.30 di alamat yang sama dengan tempat tinggal tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA: Ribuan Warga Asahan Histeris Saat Dengar Pantun Jokowi
“Sedangkan untuk perkara judi leng, Sat Reskrim berhasil menangkap beberapa orang saat sedang bermain di Dusun II, Deda Suka Ramai, Kecamatan Setia Janji, pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 wib,” kata Faisal.
BACA JUGA: Sandiaga Mendadak Bertemu Prabowo di Kertanegara, Bahas Apa?
Para tersangka masing-masing bernama M (39), SBM (49), S Alias O (51), J Alias M (31), H (36). Kelima tersangka seluruhnya warga Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji.
Satu lagi tersangka bernama YPP (29), warga Jalan Kartini, Gang Makmur, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat. “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka 303 KUHPidana,” bilangnya. Pada konferensi pers tersebut, beberapa tersangka ikut dihadirkan. (omi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Asahan, Jokowi: Tinggal 12 Hari, Kalau Ada Hoaks Lawan
Redaktur & Reporter : Budi