Kafe Ramai Hingga Malam, Tim Gabungan Datang, Ada 1 Perempuan, Ya Ampun

Senin, 21 Desember 2020 – 08:42 WIB
Operasi yustisi menjaring pelanggar protokol kesehatan di kawasan RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta, Minggu (20/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Tim gabungan yang menggelar operasi kemanusiaan penertiban protokol kesehatan mendapati seorang perempuan yang bekerja menemani pelanggan di sebuah Kafe Country di Jalan Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terdeteksi reaktif COVID-19.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan, dari 21 orang yang menjalani rapid test, satu orang reaktif.

BACA JUGA: Kolonel Tri Rahardjo Mendapat Laporan dari Prajurit TNI, Langsung Gelar Operasi

"Kita (tim gabungan, red) lakukan rapid test sebanyak 21 orang dan hasilnya satu orang dinyatakan reaktif," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo di Jakarta, Minggu (20/12).

Temuan tersebut diketahui saat aparat tiga pilar Kecamatan Grogol Petamburan melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (19/12) malam di tempat tersebut.

BACA JUGA: Menginap di Petamburan, Lantas ke Polres Metro Jaksel, Membawa Senjata Tajam

Saat sidak prokes, pihaknya menemukan kafe musik tersebut melanggar aturan, karena ramai pengunjung dan masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB.

Oleh karenanya, semua pengunjung wajib melakukan tes cepat massal di lokasi kejadian oleh petugas kesehatan puskesmas setempat.

BACA JUGA: Perintah Terbaru FPI kepada Seluruh Laskar dan Simpatisan, Simak Baik-baik

Prosedur tersebut merupakan tahapan operasi kemanusiaan yakni penertiban protokol kesehatan dengan membubarkan kerumunan massa di tempat hiburan, kafe dan restoran yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan dan jam operasional.

Sedangkan enam orang diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Dalam operasi yang digelar, pihaknya menerjunkan 48 personil gabungan.

Operasi kemanusiaan tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Nomor. 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Sementara di lokasi lain, ditemukan dua orang reaktif COVID-19 dalam operasi yustisi yang digelar di RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta Barat.

Temuan itu didapat dari total 85 pelanggar protokol kesehatan.

Selain diberikan sanksi sosial, aparat tiga pilar Tambofa juga melakukan tes cepat guna mengetahui apakah warga yang melanggar prokes terpapar COVID-19 atau tidak.

"Ditemukan dua orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke puskesmas untuk dilaksanakan tes usap," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi di hari yang sama.

Faruk mengatakan 85 orang dengan rincian sebanyak 83 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan sebanyak dua pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp300.000. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler