Kafe RM Cengkareng Memang Bandel, Ternyata Sudah 3 Kali

Jumat, 26 Februari 2021 – 08:39 WIB
Suasana di depan Kafe RM, lokasi lokasi penembakan yang dilakukan Bripka CS. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Oknum polisi Bripka CS menembak empat orang di Kafe RM, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.

Tiga korban meninggal dunia, salah satunya anggota TNI AD.

BACA JUGA: Pengakuan Tukang Ojek soal Para Perempuan Cantik di Kafe RM Cengkareng

Terkait jam operasi Kafe RM di masa PSBB, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, kafe tersebut sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Saat ini sudah ditindak lanjuti oleh Satpol PP.

Bambang menyebut, pelanggaran pada Kamis (25/2) merupakan ketiga kalinya. Pelanggaran pertama dan kedua pada 5 Oktober 2020 dan 12 Oktober 2020.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI: Pengin Tahu yang Dibawa Tim Inafis dari Kafe RM?

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Menurur Bambang, terkait pembekuan izin dan pencabutan izin terkait pelanggaran PSBB berdasar Pergub Nomor 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 harus melalui sejumlah tahapan.

BACA JUGA: Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI-Karyawan Kafe, Kapolri Langsung Keluarkan Telegram, Nih Isinya

Di antaranya, teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan dan pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

"Kewenangan pembekuan sementara izin dan pencabutan izin sesuai Pergub Nomor 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 3, dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Satpol PP," katanya.

Sementara, perihal pertanyaan kemungkinan usaha ditutup atau dicabut izinnya secara langsung, lanjut dia, sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2018 hanya dapat dikenakan bila usaha tersebut melakukan satu atau lebih dari tiga poin ini.

Pertama, adanya temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika.

Kedua, menyajikan dan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila dan atau prostitusi.

Ketiga, terjadinya kegiatan perjudian dengan catatan izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

"Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," pungkasnya. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler