Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Mohon Keadilan

Kamis, 23 Desember 2021 – 15:10 WIB
Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Selebritas Nia Ramadhani mengaku sangat terkejut mendengar tuntutan jaksa penuntut (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).  

Nia Ramadhani mengaku tidak tahu atas dasar apa JPU menuntut supaya majelis hakim menempatkan dirinya, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

“Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa," kata Nia Ramadhani di PN Jakpus, Kamis (23/12).

Bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih meminta keringanan atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA: 7 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2021, Ada Nia Ramadhani Sampai Rizky Nazar

Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan Nia Ramadhani, dan dua terdakwa lainnya, yakni Ardi Bakrie dan Zen, menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Kami minggu depan minta diberi keringanan karena seharusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut tiga bulan rehabilitasi," ucap Nia Ramadhani.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Ingin Proses Hukum Segera Selesai, Alasannya Bikin Sedih

Istri Ardi Bakrie itu berharap keadilan berpihak kepadanya.

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersulit,” tutur Nia Ramadhani.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jaktim. 

Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler