KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR

Rabu, 14 September 2011 – 15:20 WIB
JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa dan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

KAI menilai, Ketua MA telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan melanggar undang-undangDiantaranya, kata Presiden KAI Indra Sahnun, Ketua MA telah sewenang-wenang mengeluarkan surat edaran yang hanya mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

“Selain itu, Ketua MA juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus penghinaan presiden yang dituduhkan terhadap Eggi Sudjana, padahal Mahkamah Konsitusi sendiri telah mencabut pasal itu

BACA JUGA: Busyro: Dari Angie, Baru ke yang Lain

Penolakan Ketua MA itu sama saja dia mengajak untuk tidak mematuhi putusan MK,” kata Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/9).

Terkait konflik antara organisasi advokat Peradi dan KAI, lanjutnya, tidak semestinya Ketua MA mengeluarkan surat edaran yang hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat.

"Surat edaran ini menyebabkan banyaknya advokat yang berasal dari KAI dilarang beracara oleh pengadilan
Padahal UU Advokat tidak menyebutkan bahwa advokat untuk beracara harus berasal dari Peradi," imbuh Indra.

Selain sebagai Presiden KAI, Indra juga tampil sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana yang baru-baru ini divonis bersalah oleh MA dalam kasus penghinaan presiden

BACA JUGA: Lily: Saya Tak ada Urusan dengan Muhaimin

“Putusan MK telah membatalkan pasal penghinaan presiden, tetapi Eggi tetap dihukum berdasarkan pasal yang sudah dibatalkan itu,” ujar Indra.

Diketahui, pada 2006 lalu, Egi Sudjana menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima mobil mewah
Gara-gara itu, Eggi ditetapkan jadi tersangka hingga akhirnya divonis pengadilan

BACA JUGA: Adang Janji dengan Nunun Tak Bicara

Eggi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presidenEggi dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Wacik: Jangan Didengerin, Kalau Tak Ada Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler