KAI Divre III Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api

Selasa, 06 Agustus 2024 – 13:02 WIB
PT KAI Divre III Palembang memantau tempat buang sampah masyarakat yang dekat dengan rel kereta api. Foto: Humas KAI Divre III Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menjelaskan membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya.

Hal ini disampaikan Aida menanggapi adanya warga yang dengan sengaja membuang sampah di pinggir rel.

BACA JUGA: LRT Jabodebek Uji Coba Penambahan 14 Perjalanan

"Selama ini sering ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalur KA wilayah Divre III," ujar Aida dalam siaran persnya, Selasa (6/8).

Aida menerangkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 menjelaskan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

BACA JUGA: Jadi Perusahaan Penyeberangan Terbesar, ASDP Siap Jaga Ketahanan Nasional

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

BACA JUGA: KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH

"Biasanya kalau sampah sudah menumpuk akan dibakar oleh warga sekitar sehingga menimbulkan asap yang dapat mengganggu pandangan masinis dan suhu panas yang ditimbulkan itu dapat merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA," terang Aida.

Apalagi kata Aida, saat musim kemarau seperti ini sangat berbahaya.

"Kabel optik tersebut memiliki peran vital. Sehingga jika rusak maka sinyal perkeretaapian bisa terganggu yang akan mengganggu perjalanan kereta api," kata Aida.

Selain itu, sampah juga akan masuk ke drainase yang berada di pinggir rel. Hal tersebut berpotensi menyebabkan banjir sehingga tekstur tanah sekitar menjadi gembur hingga rawan longsor.

Akibatnya, jalur KA akan rusak dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

"Belum lagi sampah yang beterbangan. Sangat bahaya apabila masuk ke wesel (jalur rel bergerak). Kalau masuk ke wesel lalu rusak, kereta bisa salah masuk jalur dan bisa anjlok juga," beber Aida.

KAI sudah seringkali melakukan imbauan pada warga sekitar dan memasang spanduk larangan membuang sampah serta sosialisasi Undang-Undang no 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Namun, nyatanya masih ada warga yang membuang sampah.

"KAI akan terus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang berwenang serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang bahaya membuang sampah tidak pada tempatnya, apalagi di sekitar jalan rel KA untuk kelancaran operasional perjalanan KA," seru Aida. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler