jpnn.com - PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang mengoptimalkan penjagaan aset perusahaan agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Aset yang dimiliki KAI itu berupa aset railwat dan non-railway.
Aset railway ialah yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api, seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Aset non-railway yaitu yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api, di antaranya tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
BACA JUGA: KPK akan Umumkan Saksi Sidang Korupsi Kereta Api
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Jumat (16/2).
Aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, seperti perluasan prasarana dalam pengembangan angkutan batu bara sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang akan dibangun terminal unloading angkutan batu bara di Kramasan.
BACA JUGA: Kunjungi Pematang Siantar, Kaesang dan Istri Dikalungi Kain Ulos
Tidak hanya itu, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
"Bentuk komersialisasi aset nonrailway tersebut dipergunakan sebagai kantor, tempat usaha, parkir, dan sebagainya," ungkap Aida.
BACA JUGA: Sambut Libur Panjang, KAI Divre III Palembang Siapkan 16.618 Tiket
KAI terus melakukan penyertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan aset tersebut.
KAI Divre III telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum, untuk mempercepat proses penyertifikatan aset tersebut. "Kerja sama itu dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” katanya.
Selama 2023, KAI Dirve III Palembang telah melakukan penyertifikatan aset sebanyak 1.421.074 M2, penertiban lahan tanah seluas 188.997 01 M2 dan penertiban bangunan 4.201,13 M2.
Selain penyertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset.
Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah.
Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana dengan tentu melakukan koordinasi dan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu dengan para pihak.
Aida mengatakan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa," tutup Aida. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati