KAI Jamin Logistik dengan Asuransi

Kamis, 26 Januari 2017 – 01:04 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepakatan dengan PT Jasaraharja Putra mengenai penjaminan angkutan barang yang menggunakan kereta api.

Penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari kontrak tiga tahun yang dilakukan kedua perusahaan.

BACA JUGA: Banyak Pihak Swasta Incar Berinvestasi Infrastruktur

Dengan demikian, jangka waktu polis dari KAI untuk penjaminan KA barang ini hingga 2019.

Direktur Keuangan KAI Didiek Hartanyo menjelaskan, bukan tanpa alasan pihaknya memperpanjang kontrak jaminan asuransi yang dilakukan oleh anak usaha PT Jasa Raharja (Persero) itu

BACA JUGA: KAI Hidupkan Rute Bogor-Bandung

"Service layanan Jasaraharja Putera itu keseluruhan selama ini memuaskan, sangat bagus, dan cepat merespons. Memang kami inginnya tidak ingin ada klaim, tapi semangatnya dalam transportasi itu untuk keselamatan," kata Didiek di Jakarta, Senin (23/1).

Didiek menuturkan, kontribusi angkutan barang di perseroan menyumbang pendapatan yang cukup tinggi, yakni mencapai 45 persen.

BACA JUGA: Sudah Peletakan Baru Pertama, Pembangunan Rel Buram

Sementara itu, sebanyak 55 persen lainnya disumbang dari jumlah penumpang.

Di sisi lain, Direktur Utama Jasaraharja Putera Suntoro menambahkan meski pihaknya hanya sebagai anak usaha BUMN, namun sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk saling bersinergi.

"Jadi nanti jumlah barang yang diangkut berapa nanti datanya disampaikan ke kami, nanti itu yang diasuransikan, jadi borongan," tegas dia.

Mengenai isi kesepakatan ini, setiap angkutan batu bara jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun senilai Rp 6,5 miliar.

Sedangkan pertanggungan setiap kejadian sebesar Rp 500 juta.

Sementara untuk pertanggungan angkutan barang menggunakan kereta api nonpeti kemas, jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun sebesar Rp 6 miliar.

Sedangkan pertanggungan setiap kejadian mencapai Rp 500 juta.

Untuk angkutan BBM dan CPO, Jasaraharja Putera memberikan pertanggungan ganti rugi per tahun sebesar Rp 3 miliar.

Sementara itu, tanggungan setiap kejadian Rp 300 juta. (ers)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Target 1,2 Juta Penumpang pada 2019


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler