KAI Larang Calon Penumpang yang Terindetifikasi Suspect Corona Naik Kereta

Sabtu, 14 Maret 2020 – 16:56 WIB
Warga sedang memesan tiket kereta api. Foto: Radar Pekalongan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah preventif dengan memberlakukan larangan naik kereta api (KA) bagi calon penumpang yang terindetifikasi suspect virus Covid-19, saat melakukan proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan saat ini perseroan sudah menempatkan petugas khusus pengecekan suhu badan calon penumpang yang terdapat di depan meja cek boarding pass.

BACA JUGA: Informasi tentang Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2020

"Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan panas suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA. Dan, KAI akan mengembalikan penuh bea pemesanan tiket," ujar Eva.

Tidak hanya itu, bagi penumpang suspect corona yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.

BACA JUGA: Ada Virus Corona, Praktik Prostitusi Tetap Jalan

Jika berbeda kode booking, maka bea tiket yang dikembalikan maksimal hanya untuk dua orang sebagai pendamping.

Tidak hanya terdapat petugas pengecek suhu badan saja, namun juga masih disediakan hand sanitizer di area meja boarding pass.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Anies Sebut Sudah Ada Tenaga Medis di Jakarta yang Terjangkiti Virus Corona


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler