jpnn.com, SAMPANG - Di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, praktik prostitusi terselubung di wilayah Sampang, Jawa Timur, tetap tak terganggu.
Buktinya, tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polres Sampang membongkar praktik esek-esek dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Jumat (13/3) malam. Prostitusi terselubung itu ditemukan di Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Sampang.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Jakarta Utara, Tarifnya Rp3 Juta Sekali Kencan
"Modusnya dengan menyamar sebagai pelayan warung, akan tetapi di warung itu juga disediakan kamar khusus," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Sampang Moh Jalil, Sabtu (14/3).
Dalam razia itu, petugas mengamankan beberapa orang. Antara lain BS (40) warga Dusun Kucing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dengan pasangannya bernama EV (40) warga Dusun Krajan I RT 7 RW 2, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang
Seorang lagi berinisial RF (32) warga asal Dusun Darungan RT1 RW12, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, juga turut diamankan petugas dalam operasi itu.
"Saat dirazia satu pasangan yang di dalam kamar ini tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah yang sama dan demikian juga dengan perempuan yang menunggu di warung tersebut, turut kami amankan," kata Jalil.
Ia menuturkan, razia penyakit masyarakat oleh tim gabungan itu mulai sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (13/3) malam.
Petugas memulai melakukan penyisiran sejumlah rumah kos yang berada di Jalan Selong Permai, dan di Jalan Rajawali I Sampang, hingga di Jalan Raya Taddan, Sampang.
"Dan saat kami melakukan penyisiran di Jalan Raya Desa Taddan ini, kami menemukan tiga orang tersebut," katanya, menjelaskan.
Akhirnya, sambung dia, ketiganya digelandang ke kantor Satpol-PP Pemkab Sampang untuk dilakukan pendataan pemeriksaan identitas dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Tindakan petugas dilakukan berdasarkan Perda Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka ini terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 huruf c tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya, menjelaskan.
Salah seorang diantara perempuan yang terjaring razia ini mengaku, dirinya baru seminggu berada di sebuah warung tersebut, dan itu dilakukan untuk menyambung hidup, setelah berpisah dengan suaminya dua tahun lalu.
Jalil menambahkan, pihaknya akan memanggil pemilik warung untuk diperiksa terkait izin usahanya, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut menyediakan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sampang.
"Razia semacam ini akan terus kami lakukan, untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif, bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat," katanya, menjelaskan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti