jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyatakan sudah berkoordinasi dengan PT KAI (Persero) Daop 8 mengenai pengerjaan frontage road barat di kawasan Wonokromo. Sebab, proyek itu bersinggungan dengan lahan milik PT KAI. Dengan adanya koordinasi ini, proyek diperkirakan akan berjalan lancar.
Wakil Kepala PT KAI (Persero) Daop 8 Zaenuri mengatakan, permasalahan lahan sudah dikoordinasikan antarlembaga. Bahkan, masalah itu langsung ditangani pimpinan PT KAI (Persero) Daop 8. ''Intinya, PT KAI (Persero) mempersilakan pemkot menggunakan lahan itu,'' katanya.
Menurut rencana, pemkot menggunakan lahan sekitar 10 meter. PT KAI (Persero) Daop 8 justru menginginkan lahan yang digunakan 25 meter. Semakin lebar, kata Zaenuri, penataan lahan milik PT KAI (Persero) 8 di sekitar Wonokromo semakin mudah. ''Tapi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemkot,'' ucapnya.
Lahan PT KAI (Persero) itu berada di antara Jalan SMEA dan Terminal Joyoboyo. Sebenarnya ada beberapa ruas yang berstatus milik PD Pasar Surya. Luasnya sekitar 1.200 meter persegi. Lalu, luas lahan milik PT KAI (Persero) sekitar 1.047 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri beberapa rumah.
Bahkan, ada bangunan yang berstatus rumah dinas. Sebagian besar bangunan sudah kosong. Hanya beberapa yang masih ditempati. Mereka dulu karyawan di perusahaan tersebut. PT KAI (Persero) tidak mempermasalahkan jika bangunan itu dibongkar.
Pemkot berencana menyelesaikan frontage sisi Wonokromo pada 2019. Masih ada 10 persil yang akan dibebaskan. Jumlah itu belum termasuk lahan milik PT KAI (Persero) Daop 8. Pemkot ingin menggunakan lahan dengan akad sewa. Tarif sewa nol rupiah.
Saat ini PT KAI (Persero) menunggu pelaksanaan akad tersebut. Zaenuri menambahkan, PT KAI (Persero) siap kapan pun agenda itu digelar. Dia juga mengatakan bahwa penggunaan lahan untuk infrastruktur lebih tepat. ''Kami sejalan dengan program itu. Tinggal menunggu sikap dari pemkot Surabaya,'' ucap Zaenuri.
Penggunaan lahan pemkot untuk pemekaran infrastruktur bukan kali pertama. Di perlintasan KA depan Royal Plaza diterapkan sistem yang sama. Pemkot menyewa lahan PT KAI (Persero) Daop 8 dengan nilai nol rupiah. Setelah ada akad sewa, pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pemkot. Karena itu, penggeseran perlintasan di depan Royal Plaza menjadi tanggung jawab pemkot. Termasuk penambahan satu perlintasan di putar balik jembatan layang yang sepenuhnya juga menjadi tanggung jawab pemkot. (riq/c19/any)
BACA JUGA: Sudah Pasti, Pembangunan Alun-Alun Tak Selesai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapangan Berstandar Internasional itu Hampir Rampung
Redaktur : Tim Redaksi