KAI Tolak Puluhan Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Sabtu, 13 Juni 2020 – 06:06 WIB
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

jpnn.com, JEMBER - Petugas KAI menolak sejumlah calon penumpang pada hari pertama KA jarak jauh reguler di wilayah Daop 9 Jember, Jatim beroperasi.

Mereka ditolak karena tidak bisa menunjukkan surat persyaratan naik KA.

BACA JUGA: Besok Kereta Api Jarak Jauh Beroperasi Kembali, Penumpang Harus Pakai Face Shield

"Mereka yang ditolak tidak memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki surat uji rapid test, PCR, dan/atau surat bebas gejala influenza," kata Manajer Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono.

Tercatat ada 38 calon penumpang yang ditolak dan tidak diperbolehkan naik KA.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Luhut vs Rizal Ramli, Warning untuk Anies Baswedan, Tunjangan PNS

Rinciannya 3 calon penumpang KA Ranggajati (122), 3 calon penumpang KA Tawangalun (334), 10 calon penumpang KA Probowangi (337), 12 calon penumpang KA Probowangi (338) dan 10 orang calon penumpang KA Sritanjung (304).

Jumlah penumpang yang naik tercatat masih minim. Bahkan total keseluruhan dari empat KA tersebut hanya 71 penumpang.

BACA JUGA: Bagi Anda Calon Penumpang Kereta Api, Silakan Simak Fakta Ini

Masing-masing, KA Ranggajati (122) sebanyak 2 penumpang, KA Tawangalun (334) sebanyak 8 penumpang, KA Probowangi (337) sebanyak 5 penumpang.

"KA Probowangi (338) 32 penumpang dan KA Sritanjung (304) sebanyak 24 penumpang," jelasnya.

Untuk diketahui, PT KAI Daop 9 Jember mulai mengoperasikan 4 KA jarak jauh reguler per hari ini.

Keempat KA itu adalah KA Ranggajati relasi Jember – Cirebon (PP), KA Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP), KA Tawangalun relasi Ketapang – Malang Kota Lama (PP) dan KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng (PP).

Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding adalah Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau Surat Keterangan Rapid-Test dengan hasil non-reaktif.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test dan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, Kamis, 11 Juni 2020. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler