jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Bareskrim Polri, Rabu (21/10). Pelaporan ini berkaitan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur terhadap NU.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor register: STPL/364.10/2020/BARESKRIM/ dan nomor LP/B/02596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober dengan pelapor atas nama Azis Hakim.
BACA JUGA: Sindiran Gus Nur Buat Syekh Ali Jaber
Azis menuturkan, dia sebetulnya tidak sengaja sedang berada di Jakarta. Kemudian, dia melihat tayangan video yang isinya Gus Nur memberikan pernyataan dan melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap NU. Sehingga, dia putuskan membuat laporan di Bareskrim.
“Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur dan melaporkan ke Bareskrim,” terang dia usai membuat laporan, Rabu.
BACA JUGA: Gus Nur: Ini Orang PKI
Azis pun berharap dengan adanya laporan tersebut, Bareskrim Polri bisa melakukan proses sehingga pihak NU khususnya GP Ansor dan Banser bisa menahan diri. Pasalnya, Gus Nur telah melakukan tindakan serupa berulang kali.
“Saya disebutkan Gus Nur barisan NU, saya kan resmi, tetapi disebut sebagai antek PKI. Padahal saya tahu banyak kiai ikhlas berjuang di daerah, tetapi dia bilang para kiai antek PKI, dianggap kurang ajar,” beber Azis Hakim.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Memar, Gus Nur Heran
Dalam pelaporan itu, Azis mengaku membawa beberapa barang bukti berupa CD yang isinya berupa pernyataan dari Gus Nur yang menghina NU dan mengaitkan dengan PKI.
Lanjut dia menerangkan, sesuai dengan laporan yang dibuat, Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP. “Adapun ancaman hukumannya empat tahun dan enam tahun penjara,” kata dia.
Ketika disinggung apabila Gus Nur menyampaikan permohonan maaf, apakah laporan akan dicabut, Azis menyebut laporan tetap diproses. Pasalnya, tindakan yang dilakukan Gus Nur sudah berulang kali terjadi.
“Saya kira begini ya, NU ada tradisi saling meminta maaf. tentu kalau beliau meminta maaf, pasti semua kiai memaafkan. Hanya saja, Gus Nur sudah melalukan beberapa kali, satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadpa NU,” ujar Azis. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan