Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Redeb, Rudy Hartawan Manurung mengatakan, prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010, bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus efisien. Ini berarti penggunaan dana dan daya untuk mencapai kualitas dan sasaran yang ditetapkan maksimum. Jika memang proyek pembangunan bendungan dan irigasi tersebut dinilai masyarakat tidak tepat sasaran dan mubazir, maka sudah tentu ada upaya penyimpangan prinsip pengadaan yang efektif dan efisien.
“Jadi pada intinya, apabila proyek tersebut tidak berdaya dan berhasil guna dalam penggunaan dan pemanfaatannya, maka dapat diindikasikan terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara yang patut ditelusuri,” ujarnya.
“Sikap Kejari Tanjung Redeb dalam persoalan ini, masih mencari informasi sebanyak-banyaknya. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” tambah Rudy.
Aktivis antikorupsi di Berau memang menyoroti proyek bendungan irigasi di Kampung Sukan Beribit tersebut. Menurut seorang aktivis, Alfian, proyek tersebut merupakan salah satu dari sejumlah proyek APBN di Berau yang mangkrak karena tidak tepat sasaran.
Dia menilai proyek bendungan irigasi tersebut sejak awal sudah salah perencanaan. Di mana, bendungan itu direncanakan mengambil air dari Sungai Beribit kemudian dialirkan ke seluruh wilayah persawahan. Tapi setelah bendungan jadi, tidak pernah difungsikan.
Alfian mengatakan, besarnya anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut, bukan hanya diperuntukkan untuk pembangunan bendungan dan irigasi. Tetapi dalam paket proyek tersebut juga ada pekerjaan percetakan sawah. Hanya, sejauh ini, tidak terlihat adanya realisasi proyek percetakan sawah tersebut.
Pada pekerjaan tahap awal, lanjut dia, pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar lebih kurang Rp 40 miliar. Selanjutnya, pada pendanaan tahap kedua, sebesar Rp 30 miliar untuk percetakan sawah. Dan, pada tahun 2012 ini, kembali dianggarkan Rp 2,6 miliar untuk pekerjaan lanjutan irigasi seluas 150 hektare.
Dalam plang tertera proyek ini merupakan program Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Kaltim. Khusus untuk pekerjaan lanjutan irigasi menggunakan kontraktor pelaksana PT Saria Muda Balangan.
Terpisah, Bupati Berau Makmur HAPK mengakui selama ini banyak proyek APBN yang tak dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Akibatnya banyak yang tak tepat sasaran. Bahkan, dirinya tak tahu bila ada proyek pengadaan bendungan yang besar di kampung tersebut.
“Memang betul, banyak proyek APBN di daerah yang tidak tepat sasaran. Itu karena pemerintah pusat tidak koordinasi sebelumnya dengan pemerintah daerah. Padahal kalau mereka berkoordinasi sebelumnya dengan Pemda, bisa ditunjukkan di mana lokasi pembangunan yang lebih cocok dan dapat tepat sasaran,” ujar Makmur. (zis/fir/kpnn/zal/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Budayakan Nyunda Dengan Iket
Redaktur : Tim Redaksi