Kajati Digugat Rp 100 Juta

Selasa, 26 Maret 2013 – 10:11 WIB
JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dipraperadilankan. Gugatan itu diajukan oleh M Amin, Damai Idianto, dan Cipta Hendra, kuasa hukum PT Jamin Sawita Abadi. Sidang perdana, Senin (25/3), pihak pemohon membacakan isi permohonan praperadilan.

Pihak PT Jamin Sawita abadi tidak dapat menikmati hasil dari lahan yang telah dirusak. Kerugian tersebut ditaksir sebesar Rp 100 juta, yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh kejaksaan. “Kita memohon kepada ketua PN Jambi agar memutuskan menerima permohonan praperadilan, menyatakan termohon II melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan melanjutkan penyidikan perkara perusakan, dan menghukum pihak kejaksaan memberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta,” tegas Amin.

Dalam permohonan itu terungkap, penanganan kasus perusakan tanaman sawit yang diduga dilakukan oleh Misyanto Cs, sebagai terlapor di Polda Jambi dengan STBL No. Pol:LP/B-03/I/2011/Jambi/Siaga OPS tanggal 07 Januari 2011. Proses pun berjalan, penyidik Polda Jambi melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan.

Dalam proses penyidikan itu pula, penyidik mendapat petunjuk-petunjuk dan saran dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, pada tanggal 31 Desember 2012, pihak PT Jamin Sawita Abadi mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda.

“Dalam surat SP2HP itu menerangkan, menunda berkas perkara tersangka Misyanto Cs sampai perkara perdata sengketa tanah anatara Risli dkk dengan PT Jamin Sawita Abadi mempunyai kekuatan hukum tetap. Petunjuk sesuai dengan pasal 81 KUHP,” kata Cipta Hendra saat membacakan permohonan mereka dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mahfuddin.

Tak hanya itu, dalam SP2HP, juga disebutkan yurispridensi putusan Mahkamah Agung Ri No: 628 K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1984 tentang sengketa prayudicial. Lalu pasal 1 Peraturan MA No 1 tahun 1956 tentang peanggguhan pemeriksaan perkara pidana menunggu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata.

“Petunjuk termohon II (Kajati Jambi) tersebut sangat keliru dan mengada-ada. Perkara yang dilaporkan adalah perkara perusakan tanaman sawit yang ditanam oleh pemohon yang diduga dilakukan tersangka Misyanto Cs. Termohon II, sepertinya tidak dapat membedakan laporan perusakan dengan laporan penyerobotan lahan. Karena perkara antara Rusli dengan PT Jamin Sawita Abadi bukanlah ditempat kejadian perkara perusakan,” tegas Amin usai sidang.

Amin menjelaskan, penyidik Polda Jambi tidak dapat melengkapi berkas perkara perusakan sawit tersebut. “Perbuatan pihak kejati itu (termohon II) dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dan dengan kata lain telah menghentikan penyidikan secara diam-diam tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya. (ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler