Kajati DKI Jakarta Akrab dengan Perantara Suap

Rabu, 03 Agustus 2016 – 22:43 WIB
ILUSTRASI. FOTO: PIxabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Hubungan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dengan perantara suap Marudut Pakpahan cukup akrab. Bahkan sejak Sudung bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.  

Sudung mengenal Marudut antara 2011 atau 2012 saat ada kegiatan keagamaan. Menurut Sudung, orang tua Marudut konsen memajukan gereja dan adat Batak.

BACA JUGA: Kajati DKI: Bro, Kawan Marudut Dizalimi, Diskusikan!

"Saya dengar Marudut seorang pengusaha," kata Sudung saat bersaksi dalam persidangan terdakwa dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8). Namun, Sudung tidak tahu apa perusahaan yang dimiliki Marudut.

Sudung mengaku pernah bertukar nomor handphone dan PIN blackberry messenger. Sudung juga pernah menghadiri pernikahan adik Marudut. Pada pertengahan Juni 2025, Sudung mengaku pernah bermain golf bersama Marudut. "Pernah satu kali," kata dia.

BACA JUGA: DPR: Kapasitas Lapas Teluk Dalam 366, Diisi 2.195 Napi

Saat itu, Sudung mengklaim berencana main golf sama orang tua Marudut. Namun, orang tua Marudut berhalangan. Marudut yang menggantikan ayahnya bermain golf.

Lalu, saat Sudung dipercaya menjabat Kajati DKI Jakarta, Marudut datang ke kantornya dan memberikan ucapan selamat.

BACA JUGA: Bupati Bener Meriah Rugikan Negara Ratusan Miliar

Marudut diciduk KPK 31 Maret 2016 karena diduga menjadi perantara suap petinggi PT Brantas Abipraya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, keduanya diduga akan memberikan suap kepada Sudung dan Tomo Sitepu Rp 2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.

Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari  Rp 7 miliar.(Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhardi Alius: Tak Ada Dana Dari Luar Negeri ke BNPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler