"Dalam surat tersebut disebutkan, tidak ada berkas kasasi dengan nomor surat yang kita sebutkan dari Pengadilan Negeri Ketapang," kata Jasman Pandjaitan kepada wartawan di Pontianak, Selasa (19/6).
Dikatakan Jasman, dengan fakta demikian maka bisa saja Tony Wong dinyatakan bebas murni sesuai dengan keputusan majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala.
Jasman juga menyebutkan bahwa pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melewati batas waktu atau kadaluarsa. Tetapi, kata Jasman, Kejaksaan Tinggi tidak bisa serta-merta mengeluarkan surat tidak mempunyai sangkutan perkara kepada Tony Wong, karena tidak ada dasarnya. “Mahkamah Agung bisa saja memberikan surat, yang isinya mengintruksikan agar Tony Wong bebas, mengikuti putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya, karena kasasi tidak pernah diajukan. Sederhana saja sebenarnya,” kata dia.
Tidak adanya putusan terhadap perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP ini menjadi ganjalan bagi Tony Wong untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat. Padahal, whistle blower yang sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu telah menjalani 2/3 lebih masa pemenjaraan.
“Kasihan sebenarnya si terpidana, karena ini hak asasi manusia. Kami tidak ada kepentingan apapun. Justru kita prihatin, kok akibat kesalahan administrasi, mengakibatkan pencari keadilan tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan,” katanya.
Kajati menyatakan, ini bukan merupakan sikap lempar tanggung jawab, karena memang tidak ada kewenangan Kejaksaan dalam kasus ini. “Di register kami, kasus ini masih ada,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di daerah Kalbar pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum. Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada tanggal 26 Mei 2008 Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
Selain itu, Tony Wong dijerat kasus pembalakan liar. Kasus ini bermula karena PN Ketapang memvonis bebas pada perkara pertama. Agar aparat memiliki alasan untuk kembali mengkandangkannya, Tony Wong dijerat lagi. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Namun, Mahkamah Agung lagi-lagi memvonisnya 5 tahun dan denda Rp10 juta dalam keputusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.(arf/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Johanes Sempat Pura-Pura Mati Agar Selamat
Redaktur : Tim Redaksi