jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Wakil Kajati Sultra dimutasi.
Kajati Sultra Sarjono Turin dimutasi ke Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung dan digantikan dengan Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.
Sedangkan Wakajati Sultra Akhmad Yani dimutasi masih dengan jabatan yang sama sebagai Wakajati Kalimantan Selatan.
Digantikan oleh Subeno yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mutasi dua pimpinan Kejati Sultra itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra Dody saat dikonfirmasi JPNN.com.
Dody mengatakan mutasi tersebut sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2022.
"Surat keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat, 18 Februari 2022," ucap Dody, Senin (21/2).
Mutasi itu diduga usai Kejati Sultra kalah pada perkara kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.
Ketiga terdakwa kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang berinisial YSM, BHR dan UMR divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kecamatan Baruga pada Senin (14/2). (mcr6/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Arteria Dahlan soal Kajati Berbahasa Sunda, Simak Baik-baik
Redaktur : Adil
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra