jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menganggap situs nikahsirri.com sebagai wadah untuk penyimpangan seksual terselubung. Menurutnya, ide lelang keperawanan dan keperjakaan melalui situs besutan Aris Wahyudi itu melanggar undang-undang.
"Saya kira itu pertama bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 1974 (UU Perkawinan). Semua harus dicatat oleh negara. Jadi jangan sampai menjadi tempat pelacuran, perselingkuhan, penyimpangan seksual terselubung," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
BACA JUGA: Bos www.nikahsirri.com Klaim Membantu Entaskan Kemiskinan
Pria yang akrab dipanggil dengan panggilan Kak Seto itu juga mensinyalir di dalam situs tersebut ada yang berusia 14 tahun. Karena itu, dia meminta polisi menindak tegas Aris dan pihak yang membantunya.
"Itu sama sekali tidak bisa dibenarkan seolah-olah membuka ruang lebih luas untuk seks bebas pada anak-anak. Ini upaya penghancuran generasi muda seperti narkoba, seks bebas, tawuran, dan sebagainya," jelas dia.
BACA JUGA: DPR Anggap Nikahsirri Modus Perdagangan Orang
Dia juga meminta kepada warganet untuk tidak membuat situs atau aplikasi serupa karena sama saja melanggar hukum. “Jadi dari awal ini kami melihat sangat tidak dibenarkan," tegas dia.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Wahai Pembaca, Beginilah Curhat Istri Arwah Nikahsirri.com
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arwah Siapkan Aplikasi Lelang Perawan di Google Play
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga