jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polres Palangka Raya dalam dua minggu terakhir berhasil menangkap 13 orang tersangka. Terdiri dari dua orang kasus pencurian dan 11 orang kasus narkoba.
RS (21) dan MS (15) merupakan dua pencuri yang nekat menyatroni sebuah rumah di Jalan B Koetin, Sabtu lalu. Polisi berhasil membekuk keduanya pada Rabu (3/7). Pelaku berhasil mengambil uang Rp13 juta, surat-surat, dan ATM yang berada di dalam tas.
BACA JUGA: Mobil Bos Karet Dibobol Maling saat Salat Jumat, Uang Rp 80 Juta Raib
Tak puas dengan uang Rp13 juta, mereka mencoba menguras isi ATM milik korban pasutri Badrun Munir (49) dan Samirah(43).
Mereka mencoba peruntungan dengan memasukkan nomor pin sesuai petunjuk dari nomor-nomor di kartu identitas milik korban. Akhirnya berhasil. Total uang yang dikuras keduanya sebanyak Rp28 juta.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Korban Pencurian Rp 1,1 Miliar di Sukabumi
“Yang melakukan kakaknya, coba-coba nomor dari petunjuk identitas korban,” ucap Kasatreskrim AKP Nandi Indra Nugraha ketika dihubungi Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Rachmawati Lapor, Polisi Gerak Cepat Tangkap Edward Tarigan dan Sofian Pardede
BACA JUGA: Maling Rp 1,1 Miliar di Sukabumi Akhirnya Tewas
Di hadapan awak media, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sisa uang sebesar Rp6 juta, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat beraksi, keduanya melakukan pengintaian cukup lama. Mengamati rumah dan keadaan sekitar kosong. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku RS masuk ke dalam rumah. Sementara, adiknya yang berinisial MS menunggu di luar. ”Setelah berhasil, mereka kabur,” katanya.
Orang nomor satu di Poles Palangka Raya tersebut menerangkan, tersangka berinisial MS merupakan anak di bawah umur. Karena itu, akan dikenakan wajib lapor. Namun, lanjutnya, proses hukum tetap berjalan dan dilakukan penahanan.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli telepon genggam, untuk biaya hidup, dan berfoya-foya.
Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian. RS yang memiliki ide tersebut dan mengajak adiknya. “Saya yang punya ide pak," ucap RS saat ditanya kapolres.
BACA: Vanessa Angel: Pagi Mas, Jangan Lupa Salat Jumat ya Mas
Sementara itu, Polres Palangka Raya juga menangkap 11 orang budak sabu dari lima tempat kejadian perkara (TKP). Mereka adalah Roni, Joni, Dani, Madi, Cocon, Malik, Koki, dan Jumai. Beberapa lainnya dari kalangan mahasiswa, yakni Bowo, Fajar, Rifqi, dan Jaka.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 1,47 gram serta barang bukti lainnya berupa pipet, bong, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
Dalam penangkapan tersebut, empat orang yang merupakan pekerja swasta tertangkap tangan sedang menggelar pesta narkoba. Selain itu, salah satu mahasiswa yang ikut ditangkap berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut beserta alat isapnya di dalam sebuah peci.
“Barang haram itu didapat dari satu sumber (orang, red) yang sama di Palangka Raya. Sabu dibeli dengan cara patungan,” ungkapnya. (ndo/ce/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Noprina Silva Kehilangan Uang Rp 150 Juta Hanya Dalam 3 Menit
Redaktur & Reporter : Soetomo