jpnn.com - JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kerusuhan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/11). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedua tersangka itu berinisial MS dan SF.
"Kita sudah memeriksa 15 orang. Dua ditetapkan jadi tersangka, MS dan FS," kata Kasat kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Daud Sangadji Dipindah ke Polda Metro Jaya
Sementara untuk 13 orang lainnya saat ini masih berstatus saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadinya penambahan tersangka baru.
"Kita juga terus berusaha menangkap pelaku-pelaku yang lain," katanya.
BACA JUGA: Suka Sama Suka Berujung Penjara
Tatan mengatakan dua tersangka itu adalah dari kelompok penggugat. Kata dia, dua orang ini belum bisa disebut dalang kerusuhan.
"Kami melihat spontanitas, saat (Hakim) ketuk palu langsung terjadi," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pelajar Pesta Miras di Balai Desa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Pencuri Spesialis Kuras Rumah Mewah Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi