Kakak Adik Kompak Nyabu

Kamis, 08 Maret 2012 – 15:29 WIB

JAMBI – Kompak. Kata ini layak disematkan kepada dua bersaudara Heriyanto alias Yanto (31) dan Astolani alias Apek (25). Selain sama-sama berprofesi sebagai pedagang ikan di Pasar Angso Duo, kakak beradik yang tinggal serumah di Lorong Skip I RT 22/07 No. 127 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanaipura ini juga sama-sama ditangkap pihak kepolisian karena kasus yang sama.

Yanto dan Apek ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi Selasa (6/3) lalu, karena diduga telah mengkonsusi narkotika jenis sabu-sabu. Adanya penangkapan ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Witry Hariyono, kepada sejumlah wartawan.

Witry menyebutkan, penangkapan awalnya dilakukan terhadap Apek. Apek ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di pos security SPBU Simpang Payosigadung, Jalan Pattimura Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Telanaipura.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Witry.

Setelah itu petugas lantas menanyakan dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Pengakuan Apek, kata Witry, sabu-sabu yang ada ditangannya ia peroleh dari kakaknya (Yanto, red). Berbekal keterangan Apek, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Yanto. Yanto ditangkap saat berada di rumahnya di Lorong Skip I Kelurahan Solok Sipin. “Saat ini tersangka masih kita proses,” ujar Witry.

Sementara itu Yanto saat dikonfirmasi mengatakan dirinya baru mengkonsumsi sabu-sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sabu-sabu biasa ia perloleh dengan cara membeli dari seseorang di dekat tempat tinggalnya.

“Baru empat kali Pak. Tidak ada tujuan apa-apa, pakai karena enak, apalagi untuk kerja,” terang Yanto yang diamini Apek. “Saya juga baru sekitar empat kali pakai,” timpal Apek.

Yanto menyebutkan, satu paket kecil sabu-sabu biasa ia beli dengan harga Rp 400 ribu. Menurut Yanto, ia mengkonsumsi sabu hanya untuk membuat badan menjadi enak, karena tidak jarang ia harus bekerja pada malam hari saat pasokan ikan datang.

Mengenai barang bukti sabu-sabu yang ada di tangan Apek, Yanto mengakui jika barang bukti tersebut merupakan miliknya. Namun ia mengatakan tidak tahu jika saudaranya mengambil sabu-sabu tersebut.

“Saya tidak tahu kalau dia (Apek, red) mengambilnya. Saat ditangkap saya juga sedang tidur di rumah,” tukasnya. Sedangkan Apek, saat dikonfirmasi juga mengakui ia dan kakaknya mengkonsumsi sabu-sabu. “Kadang-kadang bersama, kadang sendirian,” ujarnya.

Terkait kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini juga telah ditahan. (ial)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Jagung Dikejar Wanita Mabuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler