Kakak Bang Ipul Dengar..Laporan Adiknya Sudah Dicabut

Sabtu, 20 Februari 2016 – 05:03 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kakak kandung Saipul Jamil, ‎Soleh Kawi mendengar informasi bahwa pihak pelapor kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ipul, sapaan Saipul, telah mencabut laporannya. 

Ipul dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap laki-laki ABG. Ia dilaporkan oleh DS, laki-laki berusia 17 tahun.

BACA JUGA: DORR...DORR...Aksi Koboi di Depan Kantor Polres, Korban Dilarikan ke RS Pelni

"Pertama saya dengar bahwa si pelapor sudah mencabut laporannya melalui orang yang telepon kepada adik saya Samsul Hidayatullah yang mengatasnamakan Kapolsek Kelapa Gading," kata Soleh di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).

Selain itu, Soleh mendapat informasi bahwa persoalan yang menjerat Ipul tidak akan dibesar-besarkan. "Karena mengingat si pelapor yang berinisial ‎DS, dia tidak akan melanjutkan," lanjut dia.

BACA JUGA: Begini Pengakuan 4 Laki-laki Ganteng di Rumah Saipul Jamil

Kemudian, Soleh menjelaskan, persoalan itu akan diselesaikan dengan syarat Ipul menurut. "Kami enggak boleh pakai lawyer dari luar supaya enggak ribut," ucapnya. 

Sementara, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha membantah pernyataan Soleh. "Kenal juga ‎enggak, ketemu juga belum. Bagaimana saya bisa telepon dia?" ucap Ari.

BACA JUGA: Pengacara dan Penyidik Mulai Berperang Soal Hasil Tes Kejiwaan Jessica

Ari menjelaskan, dirinya tak pernah memberikan nomor telepon kepada pihak pengacara dan keluarga Ipul. Ia juga tidak mempunyai nomor telepon mereka.

Ari pun membantah telah memberikan arahan apapun kepada pihak keluarga, seperti tidak boleh berbicara ke media dan tidak bisa membawa kuasa hukum dari luar. Terlebih, kabar mengenai korban sudah mencabut laporan.

"Tidak ada yang mencabut laporan, tidak ada beri arahan. Pada prinsipnya, pemeriksaan berjalan sesuai prosedur,"‎ ungkap Ari.

‎Dalam kasus dugaan pencabulan yang menimpanya, Ipul dijerat dengan Undang-undang ‎Perlindungan Anak. Ia disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk dendanya adalah Rp 5 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oohhh...Saipul Jamil Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler