Kakak Beradik Asal Batam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Minggu, 05 Juli 2020 – 19:06 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Kakak beradik asal Batam, Kepulauan Riau, bernama Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, terdakwa kasus narkoba dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar menyatakan dua kurir tersebut terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 8,1 kilogram ke Surabaya.

BACA JUGA: Gadis Belia Ini Digiring ke Lingkungan Sekolah, Ponsel Dirampas, Lantas Terjadi Perbuatan Biadab

Sabu-sabu tersebut mereka bawa dari Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa M. Nizar saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (2/7).

BACA JUGA: Hamidi Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bunga di Kantor Kepala Desa

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan petugas BNNP Jatim di sebuah hotel di Jemursari pada 28 Desember 2019.

Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil sabu-sabu yang telah diranjau di Tanjungpinang.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Ini Ditangkap Lantaran Diduga sebagai Pengendali Jaringan Pengedar Narkoba

Indah juga sempat mengambil satu paket sabu-sabu di Bintan. Mereka membeli koper untuk membawa sabu-sabu itu dengan menempuh perjalanan darat secara estafet menuju Surabaya.

Berangkat dari Tanjungpinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bus tujuan Jakarta.

Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.

Kedua terdakwa diberi ongkos Rp32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp125 ribu.

BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini

Pengacara terdakwa Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika mengantarkan sabu-sabu ke Surabaya.(pojoksatu.id)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler