Gadis Belia Ini Digiring ke Lingkungan Sekolah, Ponsel Dirampas, Lantas Terjadi Perbuatan Biadab

Minggu, 05 Juli 2020 – 12:50 WIB
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang pria berinisial SA, 23, warga Tano Ano, Kecamatan Idi, Aceh Timur, diringkus polisi karena diduga merampas ponsel seorang gadis belia dan memperkosanya.

Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi di Idi, Minggu, mengatakan korban berinisial LI, 18, warga Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur.

BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Idi, Kamis (2/7) sekira pukul 13.00 WIB. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Nawawi.

AKP Muhammad Nawawi tindak pidana dilakukan tersangka SA terjadi pada Rabu (3/6) pukul 22.00 WIB. Awalnya SA merampas telepon genggam milik LI. Kemudian, SA menggiring LI ke kompleks SDN 1 Idi, Aceh Timur.

BACA JUGA: Tak Terima Diputusin, Sang Pria Sebar Video yang Bikin Geger Warganet

"Setiba di lingkungan sekolah dasar tersebut, SA memperkosa korban," kata AKP Muhammad Nawawi.

Usai kejadian, lanjut AKP Muhammad, korban mengadu kepada orang tuanya.

BACA JUGA: Kabar Duka, Cinlan Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku kemudian mendatangi Polres Aceh Timur melaporkan kejadian menimpa anak gadisnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menyelidiki dugaan pemerkosaan dan perampasan telepon genggam hingga akhirnya pelaku ditangkap.

BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini

"Pelaku SA dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian AKP Muhammad.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler