Kakak Beradik Bobol Aset Bank, Sikat Uang Rp1,5 Miliar

Kamis, 10 September 2020 – 13:08 WIB
Satu dari empat pelaku yang tengah menjelaskan cara saat menipu lewat via telepon. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku penipuan aset bank yang mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp1,5 Miliar.

Pelaku mengalihkan deposit bank yang dibobol dengan memindahkan ke rekening penampung.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pesan untuk Uni Puan Maharani, Jakarta sudah Darurat, Covid-19 Datang Lebih Ganas

"Mereka meminta tolong ke pihak bank untuk memindahkan deposit dari harta kekayaan. Total semuanya 1,5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Yusri mengatakan, dua dari empat tersangka, diketahui kakak beradik. Mereka mengawali modus penipuan itu dengan menggunakan ponsel dengan berpura-pura sebagai direktur.

BACA JUGA: Petualangan Perampok Nasabah Bank Antaraprovinsi Ini Berakhir, Satu Orang Ditembak Mati

"Mereka pertama-tama menggunakan handphone, mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, empat tersangka penipuan memiliki peranan masing-masing. Pertama tersangka A, perannya merencanakan, menelepon dan mengaku sebagai direktur utama. Kemudian, tersangka RW, perannya membuat surat palsu perusahaan.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Fakta di Balik Viralnya Video Poligami Direktur Bank Syariah di NTB

Ketiga, tersangka I, berperan menaruh surat kuasa palsu di bank. Terakhir tersangka FA, berperan menyiapkan kendaraan untuk digunakan I.

"Mereka riset dulu perusahaan yang menjadi targetnya melalui internet. Setelah mendapat informasi detail terkait perusahaan korbannya, mereka siapkan persyaratan pengalihan aset perusahaan ke bank lain lalu tersangka menelepon pihak bank dan mengaku-ngaku sebagai dirut PT korban," tambah mantan Kapolres Tanjungpinang itu.

Atas perbuatan mereka, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler