Oalah, Ternyata Ini Fakta di Balik Viralnya Video Poligami Direktur Bank Syariah di NTB

Rabu, 26 Agustus 2020 – 19:06 WIB
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan adalah momentum membahagiakan bagi pasangan pengantin. Namun, apa jadinya bila pernikahan itu adalah kedua bagi pasangan alias istri dimadu.

Seperti yang viral di medsos baru-baru ini. Di mana beredar sebuah video pernikahan yang diduga dilakukan direktur salah satu Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA: Ogah Suami Poligami, Maia Estianty: Aku Harus Cerai

Dalam video tersebut, tampak seorang istri merelakan suaminya untuk menikah lagi dengan perempuan yang duduk disampingnya dan disapa dengan sebutan adik. 

Video tersebut kemudian mengundang kontroversi lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KAMI Tandingan Versi Mahasiswa Muncul, Firli Bahuri Diminta Mundur

Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut. Kementerian Agama lewat Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pun langsung melakukan penelusuran.

Menurut Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, dari hasil penelusuran, pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB. 

BACA JUGA: Tokoh Poligami Meninggal Dunia, Tinggalkan 42 Istri, 156 Anak dan 250 Cucu

“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Panggilan adik dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi, Rabu (26/0l8). 

Anwar mengatakan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” ujarnya. 

Dikatakan Anwar, setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.

Terkait video yang beredar, Anwar menyampaikan, pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik.

“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugasnya,  lanjut Anwar, KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dulu agar pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler