jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap kakak beradik berinisial D dan U, pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang pria, US, di Gang Rumah Sakit Mata, Jalan Cicendo, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Tri Handoyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/10) lalu.
BACA JUGA: Harga Tiket Garuda Indonesia Serba Rp1 Juta ke 10 Destinasi Favorit, mau?
Kejadian bermula saat kedua pelaku bersama korban nongkrong sambil minum minuman keras (Miras).
"Akibat pengaruh miras, ada ketersinggungan antara korban dan pelaku," kata Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).
BACA JUGA: Benny Simanjuntak Bicara soal Kedekatan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti
Korban terlebih dahulu memukul D. Kakak D, U lantas membantu adiknya yang dipukul korban.
"Akhirnya dilakukanlah pengeroyokan dan mengambil pisau yang ada di warung terdekat. Dilakukan penusukan terhadap korban yang sudah lari jatuh," ujar Rudi.
BACA JUGA: Serahkan 2 Bus Listrik kepada UGM, Menko Airlangga Bernostalgia Begini
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada, pinggang, dan kaki. Korban yang tergeletak bersimbah darah kemudian meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian bisa menangkap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi