Kakak Beradik Nekat Menyelundupkan Barang Terlarang ke Lapas Dompu, Begini Jadinya 

Jumat, 18 Maret 2022 – 16:09 WIB
Petugas kepolisian bersama lapas ketika memeriksa barang bawaan berisi 63,36 gran sabu untuk narapidana di Lapas Kelas IIB Dompu, NTB, Kamis (17/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Dompu)

jpnn.com, MATARAM - Kakak beradik ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan 63,36 gram sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Abdul Malik mengatakan penangkapan kedua pelaku yang merupakak kakak beradik itu berdasarkan laporan kepala Lapas Kelas IIB Dompu. 

BACA JUGA: Fauzan Lubis, Vokalis Band Sisitipsi Positif Mengonsumsi Ganja

"Jadi, penangkapan keduanya kami laksanakan dari tindak lanjut laporan kepala lapas," kata Abdul Malik melalui sambungan telepon, Jumat (18/3). 

Dalam laporan itu disebutkan, penyelundupan sabu-sabu 63,36 gram tersebut terungkap Kamis (17/3) sore. 

BACA JUGA: Berstatus Tersangka Narkoba, DJ Chantal Dewi Cs Terancam Lama di Penjara

Ketika itu, petugas lapas memeriksa antaran barang pelaku perempuan berinisial SR (26) untuk salah seorang narapidana.

Petugas kemudian menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan SR. 

BACA JUGA: Napi dan Pasutri Terlibat Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung

Karena curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, petugas langsung menghubungi kepala Lapas Kelas IIB Dompu.

Informasi itu kemudian tersampaikan ke Iptu Abdul Malik.

Menindaklanjuti hal itu, Abdul Malik bersama anggota merapat ke Lapas Kelas IIB Dompu. 

Dari hasil penggeledahan plastik hitam, serbuk kristal putih diduga sabu-sabu itu ditemukan dalam enam bungkus plastik bening.

"Jadi, klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu ada di bawah tumpukan pakaian dan makanan," ucap dia.

Dengan temuan tersebut, SR kemudian ditangkap bersama seorang pria berinisial MH (35). 

Abdul mengatakan MH ditangkap karena mendampingi SR.

"Memang barang itu ada di SR, cuma MH ini ikut mendampingi. Jadi, (MH) turut kami tangkap," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MH dan SR yang berasal dari Desa Karijawa, Kabupaten Dompu, kerap mengantarkan barang bawaan untuk seorang narapidana lapas berinisial Z. 

"Mengakunya sudah sering mengantar barang bawaan ke lapas. Mereka mengaku tidak tahu kalau isi barang bawaan itu ada narkoba," kata Malik.

Dari pengakuan itu, terungkap peran MH yang menerima barang bawaan tersebut dari seorang perempuan berinisial N, asal Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu.

"Jadi, MH ini yang menyuruh SR mengantar barang. MH ini dapat titipan barang dari N. Katanya, N ini istrinya si narapidana itu," ujarnya.

Menindaklanjuti kabar tersebut, Malik bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah N yang berada di Bali Satu.

“Saat kami ke rumahnya, Kamis (17/3) malam, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat. Kami sudah geledah, tetapi tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkoba," kata Malik.

Dia mengatakan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. 

Koordinasi dengan lapas perihal identifikasi narapidana tersebut masih terus berjalan. 

Begitu pula terhadap pendalaman pemeriksaan empat telepon genggam yang disita dari kedua pelaku.

"Memang identitas narapidana ini sudah kami ketahui, dia masuk (lapas) karena kasus narkoba, dan saat itu kami yang tangkap. Untuk pembuktian, masih akan terus kami dalami dengan koordinasi lapas dan pendalaman keterangan dan barang bukti," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler