Napi dan Pasutri Terlibat Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung

Senin, 24 Januari 2022 – 11:20 WIB
Polisi menetapkan empat tersangka kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan empat tersangka kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.

Dua dari empat tersangka itu ialah narapidana perkara narkoba yang tengah mendekam di Lapas Tulungagung. 

BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung Ini Bikin Kepala Bergeleng, Lihat

"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Minggu (23/1).

Menurut dia, dua narapidana atau warga binaan tersebut, yakni ENC (26) dan AEF (25). Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Napi Kabur dari Lapas Argamakmur, Lihat!

"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," papar Didik. 

Polisi lebih dulu menangkap pasangan suami istri (pasutri), DDP (28) dan KYA (25). 

BACA JUGA: Mendadak, Puluhan Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?

DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1), setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu dan 40 butir dobel L, 8 pipet untuk isap sabu-sabu serta dua kartu perdana telepon seluler digagalkan sipir LP Kelas II B Tulungagung. “Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan,” tegasnya. 

Sementara, untuk dua tersangka yang masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya, petugas Lapas Kelas II B Tulungagung, Kamis (20/1), menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.

Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. 

Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.

Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol. 

Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler