Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa

Senin, 29 Juni 2020 – 20:15 WIB
Tim Opsnal Polres Solok Selatan menangkap dua terduga pencuri ternak di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kab. Solok Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polres Solok Selatan

jpnn.com, PADANG ARO - Hasan Basri, 32, dan Muhamad Firmansyah, 19, kakak beradik tepergok warga melakukan perbuatan terlarang di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan, Sumbar.

Keduanya ketahuan mencuri ternak menggunakan senjata api rakitan laras panjang.

BACA JUGA: Aksi Mesum Sepasang Kekasih di Pantai Suryawangi Ini Benar-benar Memalukan, Lihat tuh Fotonya!

"Penangkapan itu berawal karena aksi mereka diketahui warga pada Mei 2020," Kepala Satua Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arwi di Padang Aro, Senin.

Pertama yang ditangkap adalah Hasan Basri saat mengambil BLT di Dusun Tangah, kemudian Muhamad Firmansyah yang merupakan adik kandungnya, yang rumahnya bersebelahan di Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.

BACA JUGA: Nenek Fuji yang Terjerat Utang kepada Rentenir Itu Panjatkan Doa Tulus untuk Serda Andin

Keduanya diidentifikasi dari sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yang tertinggal di tempat kejadian peristiwa di Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

Arvi menjelaskan dalam mencuri ternak tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang, dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang atau warga setempat menyebutnya gobok.

BACA JUGA: Anak Pidanakan Ibu Kandung Gara-gara Sepeda Motor, Sungguh Tega!

Sasarannya adalah sapi-sapi ternak milik warga yang dilepaskan di perkebunan sawit.

Sapi tersebut terlebih dahulu ditembak, kemudian disembelih di lokasi dan dagingnya dipotong-potong kemudian dimasukan ke dalam karung untuk dijual.

Pengakuan tersangka, mereka baru sekali menjual daging hasil mencuri satu ekor sapi, yakni pada Januari 2020 di Kecamatan Sangir Balai Janggo seharga Rp4,5 juta.

Daging tersebut mereka jual ke Kabupaten Kerinci, Jambi, seharga Rp80.000 per kilogram.

"Aksi yang kedua dua ekor sapi, tetapi tepergok warga," katanya yang didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Saputra.

Kedua tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan itu, siang harinya memiliki pekerjaan tetap sebagai buruh memanen kelapa sawit.

Dari penangkapan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu bilah pisau yang digunakan untuk memotong sapi dan satu senjata api rakitan laras panjang.

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Sang Pacar, Pemuda Ini Malah Nekat Berbuat Terlarang di Kamar

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Solok Selatan masih mengembangkan kasus tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler