Kakak Menyuruh Adik jadi Kurir Ganja, Kini Jadi DPO Polisi

Kamis, 17 November 2022 – 21:08 WIB
Seorang pelajar diamankan Polda Jambi karena mengedarkan narkoba jenis ganja milik kakak kandungnya (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com - JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap mengungkap kasus ganja sebanyak 4,8 kilogram.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menangkap seorang pelajar berinisial MFA (17) yang bertugas sebagai kurir narkoba.

BACA JUGA: Penyelundupan Handphone untuk Narapidana Digagalkan Petugas Lapas Jambi

"Remaja ini sebagai kurir, ganja itu sendiri miliknya kakak tersangka," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, di Jambi, Kamis (17/11).

Tersangka diketahui menjadi kurir atas perintah kakak kandungnya, RZ.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Dapur Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan, 2 WNA Ditangkap

Saat ini, RZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Tersangka (MFA) merupakan seorang pelajar dan anak di bawah umur. Dia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir narkoba," ungkapnya.

BACA JUGA: Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Kantor Polsek, Lihat Sosok yang Menjadi Saksi

Mat Sanusi mengatakan setelah melakukan pendalaman tentang kaporan adanya peredaran ganja di daerah itu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap MFA (17) yang menjadi kurir.

 "Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka kemarin, ditemukan satu paket plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang hendak diantarkan kepada pemesan," katanya.

Ditresnarkoba Polda Jambi segera melakukan pengembangan dan menemukan 50 paket plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja, dua toples berisikan 46 paket kertas narkotika, dan paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.

"Pengakuan tersangka sudah 10 kali mengantar paket ganja," ungkapnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolda Jambi.

Setelah diinterogasi polisi, tersangka mengakui melakukan hal tersebut atas perintah kakak kandunganya RZ yang saat ini dalam pengejaran.   

Dari pengakuan tersangka, setiap pengantaran paket ganja, hanya dibayar atau diupah sebesar Rp 20 ribu oleh sang kakak.

Mat Sanusi mengatakan bahwa Ditresnarkoba akan terus melakukan pencarian kakak kandung tersangka (RZ) dan akan dimintai pertanggungjawaban. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   Ganja   kurir ganja   Dpo   Jambi  

Terpopuler