Rosa menuturkan hal itu saat bersaksi bagi istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi terdakwa korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/12). Pada persidangan itu, anggota majelis Pangeran Napitupulu menanyakan tentang ada ataupun tidaknya ancaman yang dialami Rosa setelah menjadi tahanan KPK.
Menurut Rosa, dirinya setelah dua bulan dia di Rutan Pondok Bambu didatangi M Nasir. Pada pertemuan itu, Nasir mengancam dan melarang Rosa bersaksi dan menyebut keterlibatan pihak lain.
Pangeran menanyakan apakah nama yang diminta untuk tidak disebut itu termasuk Nazaruddin, Nasir, Neneng dan Anas Urbaningrum, dengan tegas Rosa mengakuinya.
“Semua nama diminta tidak disampaikan. Waktu itu saya sudah mau diambil sumpah di Pondok Bambu, dipanggil pendeta dan notaris. Kalau enggak saya diancam dihabisin,” tutur Rosa.
Perempuan yang menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet itu juga dilarang bersaksi bagi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Timas Ginting yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi PLTS Kemenakertrans. Kalaupun Rosa hadir bersaksi bagi Timas, maka pihak Nazaruddin akan mengatur kesaksian apa saja yang harus disampaikan dalam persidangan.
“Kalau di kasus PLTS saya disuruh hanya sebut nama saya sendiri, Dirut PT Mahkota Negara, Marisi Martondang dan Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad Kami bertiga aja cukup,” sambung Rosa.
Untungnya, ancaman dan perintah Nasir itu tak diindahkan Rosa. Ia langsung melaporkan hal itu pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dipindahkan. Kini Rosa yang menjadi penghuni di Rutan Basement KPK selalu didampingi pihak LPSK. Bahkan saat bersaksi bagi Neneng pada persidangan hari ini, Rosa juga mengenakan rompi antipeluru.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Ungkap Peran Emir Moeis dan Johnny Allen
Redaktur : Tim Redaksi