Kakak Setubuhi 2 Adik Tiri Bertahun-tahun, Terbongkar Gegara Korban Kabur dari Rumah

Jumat, 17 Desember 2021 – 21:52 WIB
Kakak tiri korban RDW (kanan) dan RP, 17, usai diamankan oleh Polresta Padang, pada Kamis (17/12). (ANTARA/HO-PolrestaPadang)

jpnn.com, PADANG - RDW, 26, pemuda asal Kota Padang, sumbar, ditangkap polisi karena menyetubuhi dua adik tirinya yang berusia 12 dan 14 tahun.

Mirisnya perbuatan bejat tersangka itu telah terjadi dalam kurun empat tahun, mulai dari sekitar 2018-2021.

BACA JUGA: Bunga Berbadan Dua, Sang Ayah Terkejut Dengar Pengakuan Putrinya, Astaga, Ternyata

"Pelaku kami tangkap kemarin, setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat (17/12).

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3), Juncto (Jo) 76D, Jo 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

BACA JUGA: Dua Hari Disekap, Gadis 15 Tahun Diperkosa 14 Pemuda Secara Bergantian

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membawa korban jalan-jalan, serta meminjamkan gawai (smartphone) sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

Untuk menutup mulut korban, RDW mengancam akan membunuh korban serta ibu korban jika bercerita kepada orang lain.

Terungkapnya kasus itu berawal ketika korban yang berusia 12 tahun lari dari rumah sekitar dua hari, setelah dicari orang tuanya ternyata korban didapati bersama seorang laki-laki berinisal RP, 17, di sebuah hotel di kota Padang.

Setelah ditanyai oleh orang tua korban akhirnya RP mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami-istri dengan korban.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung membawa RP ke Kantor Polresta Padang guna diproses secara hukum.

Saat ini pelaku menyandang status sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Ketika menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian terkuak fakta bahwa korban yang berusia 12 tahun juga menjadi korban RDW (kakak tiri) selama empat tahun belakangan.

Tidak hanya itu, kakak perempuannya yang berusia 14 tahun juga ikut menjadi korban dari sang kakak tiri dalam kurun waktu empat tahun.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Berbekal informasi tersebut akhirnya jajaran Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap RDW pada Kamis (16/12) tanpa perlawanan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler