Kakak Tikam Adik Kandung Hingga Tewas

Selasa, 17 Juli 2012 – 09:35 WIB

ENDE--Naas menimpa Yan P. Ludji setelah dia harus meregang nyawa dari tangan kakak kandungnya sendiri, Yohanes F. Luji. Peristiwa itu terjadi saat keluarga sedang melaksanakan syukuran di Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah pada akhir pekan lalu.

Acara syukuran digelar untuk upacara pernikahan dalam keluarga besar Ludji. Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, awal kejadian setelah di lakukan hantaran belis. Pada saat itu pelaku, Yohanes Lujdi sedang mabuk berat meminta ponakannya Kiki yang adalah anak dari saudarinya Eveline Lujdi untuk menari bersama. Namun, permintaan tersebut ditolak Kiki karena pamanya dalam keadaan mabuk berat.

"Kiki tidak mau joget dengan Yohanes karena dia sedang mabuk berat. Karena merasa ditolak oleh ponakannya maka dia naik pitam dan langsung menghajar ponakannya tersebut," kata salah seorang anggota keluarga di tempat kejadian. Kiki menderita luka cukup serius dimana bibirnya robek, darah keluar dari telinga dan beberapa bagian tubuh menjadi sasaran amuk dari Jhoni yang sedang mabuk berat tersebut.

Melihat hal itu, jelas keluarga yang minta namanya tidak dikorankan itu, korban bermaksud menanyakan tindakan pelaku. Namun, tidak diterima dan pelaku yang adalah kakak korban menghunuskan pisau dan langsung menikam tepat di rusuk kiri. "Korban langsung jatuh bermandikan darah," ujarnya.

Polisi langsung datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku. Korban langsung dilarikan ke RSUD Ende namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, dokter jaga pada RSUD Ende, Eko mengatakan, korban diketahui sudah meninggal di tempat kejadian sesudah mendapat tusukan dari sang pelaku. Dirinya dan para medis lainnya cuma melakukan tindakan lanjutan dengan menjahit luka yang menjadi tempat tusukan.

"Kita hanya memberikan tindakan menjahit dengan empat jahitan untuk menghetikan pendarahan karena korban sendiri sudah meninggal di tempat kejadian," sebut dokter Eko.

Sementara Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, Sabtu (14/7) membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pelaku menggunakan pisau untuk menghabiskan adik kandungnya sendiri.

Musni Arifin juga mengatakan, pelaku Yohanes Ludji akan dikenakan pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 351 ayat 1(3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tersangka sudah ditahan di Mapolres Ende. (kr7/ito)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Larikan Bocah, Ketua HMI Babak-belur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler