Kakek 56 Tahun Cabuli Anak Tetangga

Senin, 08 April 2013 – 08:57 WIB
CIREBON – Lantaran jarang mendapat pelayanan biologis dari istri, seorang Kakek berinisial BB (56) nekat mencabuli tiga gadis di bawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Warga Cangkol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu pun, terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, BB pun dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA), dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni SH SIK M Hum, melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Satrua Wicaksono SH SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Indrawati mengatakan, terungkapnya aksi bejad BB terhadap tiga bocah tersebut, berkat pengaduan dari orang tua salah satu korban ke Mapolres Cirebon Kota. Dalam pengaduan itu menyebutkan, jika anaknya kerap mengeluh sakit dikemaluan saat buang air. Selidik demi selidik, bocah-bocah itu kerap bermain dengan BB.

Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Tidak lama polisi pun langsung membekuk BB di kediamanya “Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, kami tangkap dia di kediamanya,” ungkap Indra.

Sementara itu, dihadapan petugas, BB mengaku jika perbuatan bejad itu sudah dialakukan selama satu bulan kebelakang. Korban aksi bejad BB sebut saja Bunga (5), Mawar (6) dan Melati (9), yang tak lain merupakananak tetangga dekat rumahnya.

Mulanya BB memberikan uang Rp 1000 kepada masing-masing korban. Kemudian, uang tersebut dipakai membeli roti oleh korban. Sementara isian roti dinikmati para korban, sisa rotinya di berikan kepada ikan peliharan BB di kolam. Saat asik member makan ikan itulah BB mulai menjalankan aksi bejadnya.

Pria yang juga merupakan mantan sopir salah satu bank swasta terkemuka itu kemudian menunjukan rekaman video porno kepada poara korban. Kemudian, dengan tega BB meraba-raba bagian tubuh korban dan menciuminya.

“Saat saya menunjukan film porno tersebut, korban saya pangku dan baru saya mulai meraba san menciumi korban” di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mako polres ciko, Minggu (7/4).

Setelah didesak, BB juga mengakui jika dirinya meminta para korban untuk menciumi kemaluanya. Bahkan BB juga telah melakukan tindakan sodomi kepada tiga korbanya. Kepada Bunga dilakukan sebanyak tiga kali, Mawar satu kali, dan Melati satu kali. Dalam kesempatan yang sama, BB juga mengaku nekat melakukan tindakan asusila itu lantaran jarang mendapatkan pelayanan biologis dari sang istri.

"Khilaf pak, karena jarang berhubungan sama istri, dan suka nonton film porno sama bocah itu, saya hanya menciumi tubuh korban, sama kemaluan. Tapi tidak sampai di masukan," tutur BB.

Atas perbuatanya, BB kini meringkuk ditahanan Mapolres Cirebon Kota. Tidak hanya itu, BB juga diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (atn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesialis Perampok Emas Dijerat UU Senpi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler