DHARMASRAYA - Novri (27), perampok bersenjata api spesialis toko emas yang ditangkap Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu, ternyata juga terlibat dalam aksi perampokan dua toko emas di Batang Hari, Jambi. Ini terungkap setelah anggota Polres Batang Hari mendatangi Polres Dharmasraya untuk meminta keterangan pada Novri terkait perampokan dua toko emas di Batang Hari.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz didampingi Kasat Reskrim Iptu Lazuardi mengatakan, selain di Dharmasraya dan Sijunjung, Novri juga merampok dua toko emas di Batang Hari.
Polres Dharmasraya masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menjerat korban dengan kasus perampokan. Untuk melengkapi berkas perampokan, Polres Dharmasraya menjerat tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara 10 tahun.
Menurut Chairul, belum dinaikkannya kasus perampokan yang dilakukan tersangka di Pasar Ampalu Dharmasraya, karena belum ada saksi yang membenarkan melihat tersangka melakukan perampokan. Karena pada saat merampok, tersangka pakai penutup kepala.
Selain itu, kata Chairul Aziz, barang bukti juga sudah habis. Hanya ada barang bukti pengganti, yaitu satu unit sepeda motor yang dibeli dari hasil merampok di toko emas Pasar Ampalu tersebut.
"Tersangka mengaku ikut merampok toko emas di Pasar Ampalu, namun saksi belum ada atau kawan tersangka yang ikut merampok toko emas tersebut belum tertangkap. Sehingga untuk sementara kita naikkan dulu kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka. Jika anggota lainnya yang ikut merampok tersebut sudah tertangkap, maka kasus perampokan tersebut juga akan kita naikkan,"ÃÂ papar Chairul. (ita)
Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz didampingi Kasat Reskrim Iptu Lazuardi mengatakan, selain di Dharmasraya dan Sijunjung, Novri juga merampok dua toko emas di Batang Hari.
Polres Dharmasraya masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menjerat korban dengan kasus perampokan. Untuk melengkapi berkas perampokan, Polres Dharmasraya menjerat tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara 10 tahun.
Menurut Chairul, belum dinaikkannya kasus perampokan yang dilakukan tersangka di Pasar Ampalu Dharmasraya, karena belum ada saksi yang membenarkan melihat tersangka melakukan perampokan. Karena pada saat merampok, tersangka pakai penutup kepala.
Selain itu, kata Chairul Aziz, barang bukti juga sudah habis. Hanya ada barang bukti pengganti, yaitu satu unit sepeda motor yang dibeli dari hasil merampok di toko emas Pasar Ampalu tersebut.
"Tersangka mengaku ikut merampok toko emas di Pasar Ampalu, namun saksi belum ada atau kawan tersangka yang ikut merampok toko emas tersebut belum tertangkap. Sehingga untuk sementara kita naikkan dulu kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka. Jika anggota lainnya yang ikut merampok tersebut sudah tertangkap, maka kasus perampokan tersebut juga akan kita naikkan,"ÃÂ papar Chairul. (ita)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pekerja Tewas Keracunan
Redaktur : Tim Redaksi